Ketapang, Nusantaranews86.id – Dalam Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Ketapang Rabu 17 Januari 2024, Bupati Ketapang menyampaikan arahan sekaligus mengumumkan, tahun 2024 ini akan melakukan pemecahan struktur perangkat daerah sehingga terbentuk 3 perangkat daerah baru.
Pertama, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Akan Dipecah Menjadi 2 Yaitu: 1. Dinas Sosial; dan 2. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Keluarga Berencana.
Kedua, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian akan dipecah yaitu, 1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan 2. Dinas Perdagangan.
Dan ketiga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup juga dipecah menjadi 2 yaitu, 1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan 2. Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan terbentuknya 3 Perangkat Daerah yang baru ini, Bupati berharap akan terbuka peluang baru untuk mengisi posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Terkait dengan penataan tenaga kontrak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada ketentuan penutup disebutkan bahwa Pegawai Non-asn atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dalam melengkapi kondisi demikian, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Ketapang telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan formasi PPPK sejak tahun 2019 sampai dengan 2023 sehingga ada 3.766 orang yang telah diangkat menjadi PPPK.
Bupati dalam kesempatan tersebut Kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai adalah oleh atasan langsung sehingga seluruh Pejabat Manajerial, dihimbau agar memahami dan melaksanakan amanah ini dengan baik.
Apel gabungan ini dihadiri juga Sekda Ketapang para Asisten, Staff Ahli, para Kepala OPD, Kabag, dan Staff ASN dilingkungan Pemkab Ketapang.