Ketapang, Nusantaranews86.id – Warga Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang- Kalbar menuding perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang yang beroperasi di daerah itu ingkar janji.
Dalam kesepakatan awal perusahaan akan memperhatikan air bersih di Desa, namun tidak kunjung ada dan hanya isapan jempol belaka.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat tuntutan masyarakat soal Penyediaan air bersih pada tahun 2015, tetapi hingga sekarang belum terealisasi.
Pada saat penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sudah tertera kewajiban setiap perusahaan terhadap masyarakat melalui dana CSR. Hanya saja dikatakan jika pun ada bantuan itu namun dinikmati segelintir orang dan beberapa kegiatan tampak gagal.
Seperti Pembangunan bak penampungan air bersih berlokasi di Jalan Tanjung Bawang Rt 007 Dusun 001 Desa Sukabangun Dalam Tahun 2017, senilai Rp 80 Juta, dimana program atau pembangunan tersebut gagal. Penampungan air itu dipastikan tidak berfungsi alias mubajir.
Begitupun CSR tahun 2019, pembangunan air minum isi ulang berlokasi di jalan Hayam Wuruk depan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Rt 014 Dusun 002, hingga kini juga belum berfungsi. Warga bertanya, kenapa hal itu bisa terjadi, kemana dan siapa yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut.
Selain itu warga juga menilai, dalam melaksanakan program CSR pihak PLTU Ketapang tidak transparan. Warga juga merasakan sejak berdiri perusahaan penerangan itu mereka belum tersentuh kesejahteraannya terutama dari bantuan dana CSR tersebut.
“Kami bersama warga lainya sangat mengharapkan kebutuhan Air Bersih. Dari berdiri PLTU hingga sekarang, kami hanya dijanjikan tanpa ada yang terealisasi,” kata Ujang (44th) mewakili warga kepada Nusantaranews86.id, Minggu (30/04/23).
Lanjut Ujang, warga sekitar PLTU hanya kebagian kotoran perusahaan. Limbah cerobong asap PLTU telah berdampak pada atap rumah mereka cepat berkarat. Sehingga kata Ujang dalam beberapa tahun belakang ini masyarakat sekitar perusahaan selalu mengganti atap sengnya.
Ketua RT 013 Dusun 002 Jainab saat dikonfirmasi kediamannya menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa kalau perizinan Depot Isi Air ulang itu belum dikeluarkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.
“Kami berharap sekali, isi air ulang yang merupakan hasil dana CSR bisa difungsikan karena masyarakat sangat membutuhkannya. Dan bangunan terbengkalai dapat dibenahi sehingga tidak dianggap mubazir” tutur Jainab.
Sampai berita dikirim ke redaksi, pihak manajemen PLTU belum memberi keterangan.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia
Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi, SE, SH, MH saat di mintai Legal Opininya oleh Media ini terkait CSR PLTU Kabupaten Ketapang mengatakan bahwa CSR merupakan tanggung jawab sosial yang telah diatur oleh aturan normative.
Implementasi CSR tersebut mestilah sampai dan dirasakan langsung secara positive oleh masyarakat, sebagai Wujud kesinambungan sosial antara masyarakat dengan perusahaan sehingga terjalin secara harmonis.
“Untuk itu, bentuk kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar lingkungan harus tersalur tepat sasaran dan langsung dinikmati dengan Baik oleh masyarakat tersebut,” kata Yayat.
Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, jelas kata Yayat merangkan bahwa secara Eksplisit CSR itu telah di atur secara tegas termasuk siapa saja yang berhak mendapatkan CSR dan apa saja sangsi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.