TERUNGKAP….!!! AMP PT Eria Makmur Langgar Peraturan, Agar Dikenakan Sanksi Secara Yuridis 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Keberadaan perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Eria Makmur berlokasi di Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, tidak melaksanakan sebagian kewajiban pada dokumen UKL – UPL. Dugaan kuat melanggar peraturan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan selama beraktifitas .

 

Desas desus Asphalt Mixing Plan (AMP) PT Eria Makmur diindikasi ada keterlibatan oknum pejabat pemerintah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, pasalnya sudah cukup lama beraktifitas produksi Aspal hotmix secara ILEGAL tanpa ada penindakan tegas dari instansi terkait maupun dari Aparat Pemerintah Kabupaten Sambas .

Berdasarkan surat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas Nomor :862.1/335 PPLH/PRKPLH/2022 PT Eria Makmur telah memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan/UKL-UPL dengan surat Rekomendasi UKL-UPL Nomor : 660.1/82/DLH.A tgl 1 April 2011 .

“Mirisnya, semenjak diterbitkannya Rekomendasi UKL-UPL .PT Eria Makmur belum pernah menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semesternya, serta pada upaya meminimalkan tingkat pencemaran udara dan kebisingan.”

Definisi, mengacu Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/ PP RI Nomor 27 tentang izin lingkungan .

“Bilamana cerobong asap AMP PT Eria Makmur belum memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan sehingga berpotensi melanggar Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/PP RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara .

Maka sudah sepatutnya AMP PT Eria Makmur berlokasi di Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang, belum memiliki izin UKL-UPL yang melanggar ketentuan Peraturan dikenakan sanksi kurungan Pidana 1 (Satu) Tahun dan denda Rp 3.000 000.000 (Tiga Miliar Rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah .

Script Keterangan Dinas PRKPLH Kabupaten Sambas .

Hadi Ismanto selaku Kepala Bidang/Kabid PPLH Dinas PRKPLH Kabupaten Sambas, mengatakan .
“Pada hari Senin (25/07/2022) kami turun ke lapangan ada beberapa arahan tentang temuan di lapangan termasuk rekomendasi Pengelolaan lingkungan ,dia (Feri) dari AMP PT Eria Makmur datang ke Kantor Dinas PRKPLH untuk menindaklanjuti dan minta saran pendapat dari PPLH untuk memperbaiki IPAL kalau dia (Feri) masih beraktifitas, kami pun tidak punya kewenangan mau menghentikannya,” ujarnya .

Mengingat adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan melanggar Peraturan, maka tidak ada kata mengelak dari jeratan hukum terhadap AMP PT Eria Makmur produksi Aspal Hotmix secara ILEGAL bisa dikenakan sanksi pidana termasuk pelaksana kegiatan proyek anggaran negara .

BERSAMBUNG……..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *