Oku Timur, Nusantaranews86.id – Team gabungan P2TL PLN (Persero) UIWS2JB, PLN (Persero) UP3 Ogan Ilir, PLN(Persero) ULP Tugumulyo beroperasi di wilayah Kabupaten OKU Timur berhasil menyita ratusan kWh yang sudah diobok-obok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga kWh tersebut tidak normal atau mengganggu pengukuran energi, terpaksa team P2TL menggantinya dengan kWh baru.
Semua pelanggan didapat pelanggaran golongan II (P2) dengan denda bayar di tempat bervariasi antara 2 juta sampai 4,5 juta tanpa ada tanda terima resmi dari PLN dan ada juga hanya kasih uang rokok dari keterangan masyarakat yang dirahasiakan namanya. Pendapat dari beberapa mantan anggota AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia ) Sarju dari CV Niagara, sumari dari CV Lematang dan CV jasawahyu perbuatan team sangat janggal. Sesuai dengan pembebanan denda kepada konsumen oleh PLN diatur dalam keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor 1486.K/DIR/2011 tentang P2TL.
TS 2 = 9×720 jam x daya tersambung x0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif pelanggan sesuai tarif dasar listrik.
Di pasal 19 angka 6 : pembayaran Tagihan Susulan P2TL Pelanggan Reguler/ prabayar dilakukan di kantor PLN setempat dimana pelanggan terdaftar.
Awak media Nusantara news mendatangi kantor PT PLN (Persero) ULP Tugumulyo untuk mengklarifikasi kejadian tersebut secara tertulis.
Sampai sekarang tak kunjung dibalas.
(Hardo)