Sudah 33 Hari Ditetapkan Pemenang Lelang, Proyek Jalan Pelang-Sungai Kepuluk Belum Dikerjakan

Ketapang, Nusantaranews86.id – Proses lelang proyek Jalan Pelang-Sungai Kepuluk telah selesai dan ditetapkan pemenangnya. Bahkan perjanjian kerja telah dibuat April 2024 lalu. Hanya saja. Perkerjaan proyek tersebut tak Kunjung dikerjakan (nol progres).

Sesuai data kontrak perjanjian Nomor : P/1560/KPA-APBD-DAK/DPUTR-B/600.1.9.3/1V/2024, proyek itu merupakan Besutan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang. Proyek ini senilai Rp. 18,5 miliaran dan bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Sebagai pemenang lelang adalah PT Clara Citra LOKA PERSADA, dengan masa kerja (pelaksanaan) proyek selama 180 hari atau mulai kerja 24 April dan berakhir 20 Oktober 2024.

Pantauan di lapangan, meski kontrak kerja sudah berjalan 33 hari lamanya, belum ada tanda-tanda proyek akan dikerjakan. Di lokasi belum ada satu material maupun alat berat terlihat di sana, sehingga jalan yang sudah rusak parah dan berlobang semakin menjadi-jadi.

Atas kejadian tersebut, akhirnya banyak pihak berspekulasi. Mereka pun bertanya, mengapa hal itu terjadi, dan dimana tanggung jawab kontraktor atau pelaksana.

Mereka (pihak-pihak) berharap tidak ingin kejadian serupa terulang kembali, atau seperti pengerjaan proyek Jalan Pelang-Batu Tajam beberapa tahun lalu. Proyek yang menelan dana senilai Rp. 56 miliaran itu gagal total dan mubazir.

Bahkan kata mereka proyek pemiliharaan rutin Jalan Pelang-Sungai Kepuluk yang hancur atau, yang ditulis sebagai judul di atas adalah bagian dari proyek jalan Pelang-Batu Tajam.

“Seperti proyek Pelang-Batu Tajam, Kita tidak ingin terjadi lagi. Uang rakyat miliaran habis, namun hasilnya tidak ada dan mubazir,” kata mereka, Minggu (26/05/24).

Sementara Kepala Bagian Bina Marga DPUTR Ketapang, Rahmad Golden ketika dikonfirmasi terkait Jalan tersebut, mengatakan dan menjelaskan bahwa dia mengetahui persoalan tersebut. Hanya saja kata Rahmad, pihaknya belum menyurati secara kedinasan kepada pelaksana, apa yang menjadi masalah hingga 30 hari dari kontrak perjanjian kegiatan proyek belum dilaksanakan.

Meski demikian katanya, dia dalam hal ini sudah menghubungi kontraktor secara lisan. Menurut Rahmad pada percakapan itu, pelaksana atau kontraktor akan segera mengerjakan proyek sesegera mungkin.

“Siap pak, akan segera dikerjakan,” tutur Rahmad mencontohkan bahasa pelaksana.

Sampai berita ini ditulis, media ini masih melakukan pemantauan dan mengumpulkan sejumlah keterangan terkait proyek dimaksud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *