Sidang Kasus OTT Ketua LPSE Ketapang Memasuki Tahap Pemanggilan Saksi

Ketapang-Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap ketua LPSE (Lembaga Pelayanan Sistem Elektronik) Ketapang-Kabar Subari, telah memasuki persidangan di pengadilan Tipikor Pontianak dan tahap pemanggilan saksi.

Sumber dipercaya mengatakan, pada sidang lanjutan pekan lalu, sejumlah saksi telah dipanggil dan memberikan keterangan. Mereka di bawah sumpah diminta oleh pengadilan agar memberikan penjelasan dengan sebenar-benarnya.

Sesuai peranan masing-masing tutur sumber, para saksi memaparkan sesuai apa yang diketahui. Satu persatu ditanya dan beberapa bukti diminta majelis untuk dibuka dan diungkap oleh saksi.

Seorang penyidik Polda Kalbar bersama tiga anak buah Subari dan seorang kontraktor tampak hadir di Pengadilan Tipikor tersebut.

“Selain menggali berbagai keterangan saksi, bukti chat melalui pesan singkat WhatsApp dari saudara Subari terhadap salah satu kontraktor juga diungkap di sana,” terang sumber kepada nusantaranews86.id, mengaku mengikuti persidangan dan meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/02/23).

Menyikapi kasus di atas, banyak pihak mengapresiasi aparat hukum atas terungkapnya kasus itu hingga mnegantarkan ke-persidangan. Merekapun berharap, penyidik dan majelis hakim dapat mengembangkan kasus ini mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Bagaimanapun menurut mereka, dimana, sesuai berita yang dimuat salah satu media online beberapa lalu, mereka membaca, Subari dalam kasus ini sempat menyebut beberapa nama pejabat seputar Pemda Ketapang.

“Semoga proses persidangan berjalan lancar dan Subari tak takut untuk mengungkap nama para pejabat tersebut,” kata mereka.

Seperti diketahui, Tim Krimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan Subari, Ketua LPSK Ketapang dalam Operasi Tangkap Tangan tahun lalu, tepatnya Rabu, 21 September 2022 silam.

Subari ditangkap bersama tiga orang anak buahnya di kantor LPSE, langsung digelandang ke Polres Ketapang sekitar pukul 16.10 Wib, atas dugaan menerima uang fee pengaturan pemenang proyek terhadap salah satu perusahaan.

Hanya saja, proses penangkapan Subari waktu itu masih menjadi teka-teki dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Minimnya keterangan Pemda Ketapang dan belum adanya pernyataan resmi dari Polda Kalbar, membuat informasi kasus OTT itupun terasa pudar dan terkesan lenyap begitu saja.

Selain menjabat ketua LPSE, Subari juga menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (esselon III) yang secara strukturisasi bersama Bagian Ekbang di bawah Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.

Sampai berita ini ditulis, media ini masih mengumpulkan berbagai keterangan dan mencari tau siapa saja nama-nama pejabat Ketapang yang ditulis di media online tersebut.(Tris Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *