Mempawah, Nusantaranews86.id – Seorang wartawan di Kabupaten Mempawah-Kalbar dianiaya oleh keluarga pelaksana proyek disalah satu warung kopi pelabuhan Kuala Kecamatan Mempawah Timur, hari Jum’at 01 September 2023.
Kronologis kejadian bermula Nuryo Sutomo (korban) selaku wartawan media online antarwaktu.com menjalankan tugas jurnalistik menanyakan papan nama (plang) proyek pekerjaan rabat beton yang diduga tidak dipasang oleh pelaksana.
Namun, pihak keluarga pelaksana seakan tidak terima sehingga terjadi intimidasi kekerasan (penganiayaan)
Atas insiden penganiayaan tersebut, korban (Nuryo Sutomo) merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Mempawah. Sesuai laporan Pengaduan Nomor : B/122/IX/2023/Sat Reskrim. Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023.
Terkait hal di atas masyarakat Mempawah, MJ mengecam keras tindakan pemukulan yang dialami terhadap wartawan. Apapun alasannya kata MJ tindakan kekerasan itu tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Kami selaku masyarakat Mempawah, mengutuk keras tindakan oknum-oknum yang menganiaya Nuryo Sutomo,” kata MJ, Jumat (01/09/23).
MJ pun meminta kepada Kapolres Mempawah AKBP Sudarso agar segera menangkap pelaku dan mengungkap siapa dalang dari penganiayaan tersebut.
Mengacu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 Juta rupiah.