Kayong Utara, Nusantaranews86.id – Jajaran Polres Kayong Utara, Polda Kalbar amankan seorang lelaki diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berstatus gadis dibawah umur.
Penangkapan atau pengamanan terhadap pelaku setelah ibu Korban Dlm (51 Th) membuat laporan Polisi hari Kamis 06 Juni 2024 lalu.
“Benar, Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, SPKT Polsek Simpang Hilir telah menerima Laporan Polisi nomor : LP/B/04/VI/2024/SPKT. SEK SIMPANG HILIR/POLRES KAYONG UTARA/POLDA KALBAR, tentang adanya dugaan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur,” terang Kasie Humas Iptu Suyadi mewakili Kapolres Kayong Utara, Sabtu (08/06/24).
Atas laporan itu sebut Suyadi, Polisi langsung mengambil langkah mengamankan Pelaku. Pelaku adalah ayah tiri korban berinisial EJ (49 th) dan sesuai data yang ada korban masih anak dibawah umur berusia 14 tahun 2 bulan.
“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai daster warna kuning dan 1 (satu) helai celana dalam warna krem,” kata Suyadi.
Dalam kasus ini dijelaskannya, pihak Kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPAD Kayong Utara dan meminta melakukan visum terhadap korban guna proses lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang RI Jo Pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Kayong Utara diwakili Kasie Humas Iptu Suyadi mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat itu bermula pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekitar pukul 06 wib, ketika ibu korban (Dlm) sedang berada di rumah penjagaan walet milik BG, dimana, ibu korban disuruh EJ (pelaku) menjemput korban yang sedang di rumah.
Sesampainya di rumah, ibu korban langsung menghampiri korban dan menyampaikan maksud dan tujuan agar korban menemui ayah tirinya (pelaku) sekaligus ikut ke tempat penjagaan walet.
Hanya saja, ajakan ibunya itu ditolak korban. Setelah ditanya, Korban sambil menangis menceritakan bahwa dia (korban) tidak ingin menemui pelaku karena takut disetubuhi. Menurut korban, EJ (pelaku) telah melakukan perbuatan bejat itu sudah beberapa kali kepadanya.
“Atas cerita dan pengakuan korban, Dlm selaku ibu kandung korban melaporkan kasus ini ke Polsek Simpang Hilir dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Kayong Utara,” terang Suyadi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara (KPAD KKU), Rio Jiwantoro saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan. Rio beralasan, dalam kasus itu KPAD melihat belum bisa berkomunikasi secara intensif karena korban dalam kondiai trauma berat.
”Kasihan anaknya (korban), masih trauma berat kayaknye dan barusan membuat laporan Polisi. Dalam proses BAP kami dari KPAD mendampinginya. Rencana Selasa kami (KPAD) home visit ke rumah korban untuk melihat kondisi korban,” kata Rio kepada wartawan.
Sementara Kakak korban ketika diminta tanggapan menyatakan, menyesalkan atas kejadian tersebut. Untuk itu dia berharap agar pelaku (EJ) dapat dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan perbuatan tak senonoh dan memberi malu pihak keluarga.
“Berdasarkan pengakuan adik saya, EJ melakukan sudah beberapa kali, dan setiap EJ melakukan perbuatan bejatnya, pada saat ibu tidak ada di rumah atau pulang kampung”
“Sekarang adik saya telah hancur masa depannya. Untuk itu saya berharap EJ (pelaku) dapat di hukum seberat beratnya,” ungkap kakak korban.