Sejumlah Proyek di Kabupaten Ketapang Hampir Tiap TA Diduga Bermasalah

Ketapang, Nusantaranews86.id – Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang, Suryadi mengatakan, pihaknya hampir tiap tahun menemukan permasalahan proyek di Kabupaten Ketapang. Temuan itupun tak jarang ia suarakan lewat media bahkan beakhir sebuah laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum).

Sebagai lembaga yang bergerak di kontrol sosial, setidaknya ada sejumlah persoalan yang dia catat sebagai temuan pada kegiatan jasa kontruksi tersebut, diantaranya :

Bacaan Lainnya

Pertama, ditemukan pengerjaan proyek asal jadi dan gagal mutu.

Dalam hal ini kata Suryadi, tak jarang ditemukan proyek baru selesai pengerjaannya namun sudah mengalami kerusakan. Padahal katanya, dana yang digelontor untuk proyek tersebut baik bersumber dari APBD/APBN cukup fantastis, sehingga terkesan mubazir.

Menurut Suryadi, Kasus seperti ini biasanya diakibatkan lemahnya pengawasan dari pejabat atau pihak terkait.

Selain itu katanya, persoalan ini bisa juga diakibatkan moral kontraktor yang negatif. Demi mengejar keuntungan yang besar pihak kontraktor tak segan-segan  melakukan manifulatif pengerjaan.

Faktor lain kata Suryadi, kegagalan mutu bisa juga diakibatkan karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya loby untuk mendapat sebuah proyek dan biaya administrasi yang tak diatur dalam Undang Undang. Dalam hal ini ucap Suryadi, sudah menjadi rahasia umum di Bumi Ketapang ini.

“Bahkan contoh kasus yang saya sebutkan di atas, pernah terjadi dibeberapa dinas di Kabupaten Ketapang beberapa tahun belakangan ini, kasus tersebut menjadi temuan APH dan berakhir di meja hijau,” terang Suryadi dengan tidak menyebutkan nama pelaku dan dinas dimaksud, Kamis (25/04/24).

Dan semua itu sambungnya,  berdampak terhadap kwalitas hasil pekerjaan, proyek tampak asal jadi tidak sesuai bistek. Pengeluaran (biaya) besar telah mengantarkan pihak pemborong untuk melakukan manifulasi material dan sejumlah item pengerjaan. “Upaya itu guna menekan kos lebih besar lagi,” ujarnya.

Kedua, waktu kontrak berakhir namun pekerjaan belum selesai (tidak sesuai progres).

Suryadi menjelaskan, tahun 2023 lalu dia bersama tim investigasi Peduli Kayong juga menemukan sejumlah proyek di Kabupaten Ketapang dimasa akhir kontrak hasil pekerjaan tidak sesuai progres. Waktu kontrak akan berakhir namun pengerjaan baru beberapa persen. Bahkan katanya ada kontrak telah berakhir namun pekerjaan belum selesai.

Kasus seperti ini katanya, sering sekali terjadi. Setelah disuarakan lewat media, baru pihak kontraktor bergegas mengerjakan, namun hasilnya pun terkesan asal jadi. Dalam hal ini terang Suryadi, tidak jarang pihak kontraktor mendapat sangsi seperti perusahaan di black list dan ada juga bekerja dalam denda.

“Ada juga kasus diakhir tahun, pekerjaan belum selesai namun kontrak berakhir. Hal ini diakibatkan pejabat yang berwenang melakukan lelang proyek sudah diujung tahun, sehingga pengerjaan tidak terselesaikan, terjadi Adendum dan ada juga kontraktor harus bekerja dalam denda,” ucap Suryadi.

Ketiga, material Galian C Illegal. Menurut Suryadi, Proyek pembangunan di Kabupaten Ketapang, banyak menggunakan material Galian C Illegal alias Tidak Berijin. Tentunya kata Suryadi, kasus tersebut adalah persoalan yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Ketapang.

Selain merugikan negara dari sektor pajak, Galian C illegal berdampak buruk bagi dunia usaha dan penegakan supremasi hukum negeri ini.

“Apa yang saya sampaikan di atas bukanlah opini semata, namun fakta dan kenyataan yang selalu terjadi di Bumi Bertuah (Ketapang) ini”

“Guna mengurai benang kusut yang ada, terutama pada persoalan proyek pembangunan di Kabupaten Ketapang, maka dalam waktu dekat ini kami akan melakukan audensi ke DPRD dan Pemda Ketapang”

“Semoga persoalan serupa tidak terjadi di TA (Tahun Anggaran) 2024 ini,” imbuh Suryadi.

Pos terkait