Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id,- Sangat luar biasa kolam limbah bauksit PT Cita MIneral Investindo (CMI) Site Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ,terulang kembali merusak lingkungan dan kehidupan habitat .Pasalnya kolam penampungan limbah bauksit mengalami luber hingga mengalir sepanjang Sungai .
Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber terpecaya kolam limbah tersebut .Pada Hari Minggu (09/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wib ,diindikasi Kolam BPP 3 ,4 mengalami JEBOL .Sehingga air bercampur lumpur mengalir ke beberapa Sungai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang .
Dugaan kuat PT Cita MIneral Investindo (CMI) Site Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang .Melakukan eksploitasi penambangan bauksit melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) ,karena merusak lingkungan hidup dan Air Sungai tercemar limbah bauksit menjadi keruh.
Dalam kontek Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan ,”Setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan bahan beracun dan degradasi lingkungan “.Sebagaimana Undang Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945 menyataka ,”bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia “.
“Kejahatan lingkungan hidup itu adalah kejahatan yang sangat luar biasa .Bilamana dalam penegakan dari Aparat Instansi terkait , berkolaborasi atau penanganannya tidak serius .Maka
Penegakan hukum terhadap MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP tidak berlanjut ke Meja Hijau .
Script Peraturan Undang Undang .
Mengacu Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan ,” Yang terutama berkaitan dengan hak hak ekonomi ,sosial dan budaya ,tentulah sangat bersentuhan dengan dampak pertambangan bauksit ini .Karena Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi aspek aspek hak untuk hidup dan kehidupan yang baik .
“Definisi ,”Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 (UU No 48 Tahun 2009) telah menegaskan bahwa aparat Penegak hukum itu terdiri dari ; Polisi ,Jaksa ,Pengacara ,dan hakim .Pada pundak mereka mereka itulah penegakan hukum itu di sandarkan ,merekalah yang berperan di dalam melakukan penegakan guna mewujudkan tujuan hukum yang merusak LINGKUNGAN HIDUP .
Script Keterangan PT Cita Mineral Investindo (CMI) Site Sandai .
Selanjutnya awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Vera Silvana selaku Hinder Ondonantie (HO) PT Cita Mineral Investindo (CMI) Site Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang .Via WhatsApp 0811 1xx xxx hingga tayangkan pemberitaan ini Vera Silvana tidak dapat memberikan keterangan dan selaku mengabaikan awak media.
Kemudian awak media Konfirmasi Budi Setyono selaku Manajer PT CMI Site Sandai ,Via WhatsApp 0821 4088 xxxx mengatakan ,” Informasi teman teman di lapangan tidak ada yang jebol .Kita
buatkan sedimentasi Pond untuk
menampung air ,Pungkasnya .
Script Keterangan Masyarakat .
Narto (47) warga Kecamatan Sandai ,mengatakan .”Yang kami harap adalah PT Cita MIneral Investindo (CMI) Site Sandai , selaku salah satu Perusahaan Penambangan bauksit di Kabupaten Ketapang .Yang melakukan Pencemaran Sungai dan merusak lingkungan lahan warga bisa bertanggungjawab dan mendapatkan evaluasi ini sudah musim penghujan ,karena kejadian tanggul kolam libah yang jebol bisa dikatakan dapat merugikan banyak orang .ini bisa dipidanakan karena masuk Kejahatan lingkungan ,Ujarnya Narto.
Bersambung………..
Editor : Evi Zulkipli.