Ketapang, Nusantaranews86.id-
Proyek pekerjaan penimbunan tanah laterit Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar, berpotensi terjadi ada perbuatan melawan hukum dan rugikan negara/daerah.
Proyek tersebut, dari Kementerian Perhubungan senilai Rp 28 miliar melalui anggaran APBN TA 2023 yang dikerjakan oleh PT Clara Citraloka Persada, dan konsultan Pengawas CV Archi Engineering.
Namun PT Clara Citraloka Persada diberikan kesempatan oleh Ahmad Samsi selaku PPK di proyek tersebut, selama 90 hari kalender dengan membayar denda per hari Rp 24 Juta. Karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak Surat Perintah Kerja pada bulan Desember 2023.
” Celakanya lagi PT Citra Citraloka Persada menggunakan material tanah laterit dari perusahaan penambangan terindikasi belum memiliki perizinan galian C, dan berpotensi terjadi tumpang tindih (overload), dan Mark Up kubikasi penimbunan tanah laterit dilokasi pekerjaan proyek tersebut”.
Ahmad Samsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di pekerjaan proyek tersebut, menuturkan.” Dalam kontrak kerja disebutkan bahwa sumber pengambilan tanah laterit harus memiliki izin galian C, jika tidak berizin pihak pelaksana (PT Clara Citraloka Persada) sudah menyalahi aturan”.
“Dalam kontrak kami, harus memiliki perizinan galian C, bilamana mereka (PT Clara Citraloka Persada) menggunakan tanah laterit tanpa memiliki izin galian C itu salah dia (PT Clara Citraloka Persada,” tegas Ahmad Samsi.
Desas desus terkait perizinan galian C salah satu perusahaan penambangan tanah laterit, sudah di periksa penyidik Polda Kalbar. Termasuk pihak Pelaksana (PT Clara Citraloka Persada).
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai legal opininya terkait dengan Amburadulnya Proyek Pengembangan Bandar Udara Ketapang yang mesti di kasuskan sehingga dapat di proses sampai kemeja hijau, karena kalau pelaksananya dan ppk nya hanya sekedar dimintai keterangan tanpa dipanggil dengan penegasan maka akan terhentilah masalahnya sebatas klarifikasi saja, kata yayat.
Masalah Korupsi yang sangat besar potensi terjadinya di Proyek Pengembangan bandar udara termasuk pembangunan Bandara di kota singkawang yang lose control dari Aparat penegak Hukum, terkadang permasalahan hukum korupsinya sudah jelas terjadi namun penanganan proses hukumnya tak mampu diselesaikan, itulah dilemanya sebut yayat.
Kasuistis Bandar Udara Ketapang dan Bandara kota singkawang bukanlah sedikit menggunakan uang negara namun pelaksanaan kegiatan proyeknya tidak secara rutin diawasi dan sangat minim dengan pengujian kualitasnya secara intensive, sehingga tingkat gagal konstruksinya cukup tinggi, sebut yayat lagi.
Penulis : Evi Zulkipli.