Proyek Long Strage Peniraman Mangkrak, Diduga Kontraktor Belum Dibayar

Pontianak, Nusantaranews86.id – Mangkraknya proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) Sisi Kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Kontraktor CV Andi Patra diduga di putus kontrak/perikatan kerja oleh PPK /UPT Pembenihan Tanaman Pangan kalbar tanpa sepihak. Padahal perjanjian kontrak kerja sudah dijelaskan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, kontrak/perikatan antara waktu berakhir masa pelaksaan pekerjaan dalam kontrak awal dengan penambahan pekerjaan (adendum) atas keterlambatan pekerjaan.

Berdasarkan LPSE CV Andi Patra pemenang tender proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) Sisi Kiri Kantor KB Peniraman, Kabupaten Mempawah. Sumber Dana APBD Tahun 2021 senilai Rp 1.499.916.744,48 (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Koma Empat Puluh Delapan Rupiah) dengan masa waktu kerja 90 Hari di mulai pada tanggal 12 Agustus 2021- 09 Nopember 2021. Satuan kerja UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Barat.

Direktur CV. Andi Patra, Zuliansyah sebagai pelaksana sangat menyesalkan atas tindakan PPK yang tidak memberikan adendum pekerjaan proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) Sisi Kiri Kantor KB Peniraman.

Zuliansyah menilai proses pekerjaan pembangunan Long Strage terlalu banyak permintaan perubahan dari PPK dan Konsultan sehingga tak kunjung selesai. Padahal terlambatnya pekerjaan akibat permintaan PPK pada pembongkaran ulang, panjang 42 Meter dan memakan waktu kurang lebih 1 Bulan untuk memasangan cerucuk di luar RAB dengan ukuran 10 x12. Aturan di dalam kontrak kerja tidak ada apabila sudah dikerjakan banyak pekerjaan tambahan dinding pengaku dari ketinggian dan lebar di bawah. Sehingga banyak makan waktu dan biaya yang dibuang secara cuma-cuma.

Adanya terjadi pembongkaran ulang pekerjaan kurang lebih 50 persen. Namum hitungan dari dinas terkait berbeda. Diduga ada indikasi kesengajaan untuk Menggagalkan proses Pekerjaan tersebut. Kata Zuliansyah kepada Nusantaranews86.id.

Tambahnya Zuliansyah, konsultan seharusnya mengawasi dari awal, bukan setelah pekerjaan jadi lalu meminta untuk dibongkar dengan alasan tidak sesuai.

“Konsultanya memang jarang kelapangan hanya minta foto proyek setiap minggunya”, kata Zul.

Proyek yang dikerjakan CV Andi Patra tidak mendapatkan uang muka dari awal. Namun PPK akan membayar apabila pekerjaan sudah mencapai 50 persen. Bahkan dirinya sempat dipanggil PPK, Mashudi untuk menandatangi kontrak kerja yang hanya dengan dua lembar kertas bermaterai tanpa diperlihatkan dalam penandatangan. Namun dirinya tetap berpikiran positif untuk bekerja membangun proyek Long Strage tersebut, ungkapnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mashudi mengatakan proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) Sisi Kiri Kantor KB Peniraman sudah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Kalbar, Biro Hukum dan penyidikan kepolisian sudah selesai

“Tidak ada kerugian negara, karena penyedia pelaksana tidak profesional”, ungkapnya Mashudi melalui Via Watshapp, Selasa, 19/4/2022

Menurut Mashudi sebagai PPK di UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalbar, proyek tersebut tidak bisa dibayarkan karena progresnya tidak memenuhi syarat-syarat kontrak. Padahal pembangunan proyek Saluran (Long Storage) Sisi Kiri Kantor KB Peniraman sudah mengeluarkan dana kurang lebih 1 Miliar dari CV. Andi Patra.

“Kalau dana sudah keluar 1 Miliar mestinya proyek sudah hampir selesai”, ucapnya

Dirinya menyatakan sudah melalui pemeriksaan, terkait proyek tersebut oleh Polres Mempawah

Namun, saat ditanya terkait adanya adendum pekerjaan. Dirinya menjawab untuk menyuruh mengecek ke inspektorat dan Biro Hukum.

Editor Hadin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *