Kayong Utara, Nusantaranews86.id – Proyek Pembangunan dermaga Pelabuhan Teluk Batang Tahap III Kabupaten Kayong Utara (KKU), senilai Rp 3 miliaran bersumber dana APBN Tahun 2023 pada kegiatan proyek bertendensi terjadi ada perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini pihak pelaksana di proyek tersebut, terindikasi telah melakukan, “WANPRESTASI”, dan hingga kini pekerjaannya masih dikerjakan pihak pelaksana.
Sebagaimana papan nama informasi proyek (plang nama) proyek tersebut dinamakan, Peningkatan Pelabuhan Sungai Teluk Batang Tahap III, senilai Rp 3.962.428.000 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), tanggal kontrak 7 September 2023, dengan waktu Pelaksanaan 103 (seratus tiga) hari Kalender.
Sementara CV Ratu yang beralamat Jalan Cempaka 13 Nomor 5 Semanggi Pasar Kliwon Surakarta Jawa Tengah, selaku Pelaksana/Kontraktor di kegiatan Proyek tersebut.
Hanya saja pada papan pengumuman itu nomor kontrak kegiatan Peningkatan Pelabuhan Sungai Teluk Batang Tahap III tidak tercantum. di Papan nama informasi kegiatan Proyek oleh pihak Pelaksana (CV Ratu), terkesan dirahasiakan. Ada,apa..?.
Berdasarkan pantauan nusantaranews86.id di lokasi kegiatan proyek, tampak masih ada aktifitas pekerjaan yang semestinya kegiatan pekerjaan proyek sudah selesai di bulan Desember 2023 lalu.
Ironis nya lagi, kegiatan pekerjaan proyek tersebut terlihat menggunakan mesin manual untuk pengecoran dermaga pelabuhan. Diduga prilaku ini tidak sesuai perjanjian dalam SPK kontrak kegiatan pekerjaan proyek.
Pengemudi angkutan ekspedisi Mr X (red, bukan nama sebenarnya) menuturkan dan berharap agar pekerjaan dermaga pelabuhan ini, dikerjakan sebagaimana mestinya jangan sampai terulang kembali seperti tahun lalu pihak pelaksana mengerjakan tidak sesuai spek. “Sehingga kegiatan proyek gagal kontruksi,” ucapnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE,vSH,vMH koordinator Lembaga TINDAK mengatakan dalam analisa yuridisnya terkait dengan kegiatan Proyek Peningkatan Pelabuhan Teluk Batang Tahap III yang diduga terjadi PMH, mestinya ada tindakan Hukum secara tegas dari pihak pemilik kegiatan terhadap pelaksana yang kategorinya tidak berkemampuan baik secara Finansial maupun secara Tehnik.
Namun apabila pihak pemilik kegiatan APBN nya lemah dan tidak berani mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap pelaksana yang gagal padahal sudah dapat diyakini bahwa kegiatannya akan bermasalah maka kata Yayat akan menimbulkan tafsiran negative yang akibatnya dapat berpotensi Pidana Korupsi