Program Ketahanan Pangan 2023 Desa Sukabangun Dalam Dinilai Mubajir

Ketapang, nusantaranews86.id – Program ketahanan pangan di desa ini menjadi Program Strategis Nasional (PSN), untuk menjaga ketahanan pangan desa. Namun, faktanya realisasi program tersebut, banyak yang gagal dan terkesan asal dilaksanakan.

Salah satu contoh desa yang menjalankan program ketahanan pangan di tahun 2023, menjadi sorotan masyarakat dan terkesan asal dilaksanakan yaitu. Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Dimana kegiatan program tersebut, berupa pembangunan kolam ikan yang berlokasi di Gg Haji Alwi Rt 007 Rw 001. Sumber dana APBDes TA 2023 senilai Rp
113 juta lebih serta Pakan Ikan dan Bibit Ikan senilai Rp 25 juta lebih.

Hasil pantauan nusataranews86 dilokasi kolam ikan milik Pemdes Sukabangun Dalam, semenjak selesai pekerjaannya kolam ikan tersebut.” Celakanya hingga kini tidak berisi ikan hingga azas manfaat program tersebut GAGAL dan MUBAJIR.

Dugaan kuat ada penyimpangan
anggaran di Bidang Pemberdayaan Masyarakat APBDes TA 2023 yang terkesan hanya untuk kepentingan oknum aparat Pemerintah desa/Pemdes Desa Sukabangun Dalam.

Terkait hal diatas Iskandar warga Ketapang, mengatakan,” diduga ada beberapa aitem kejanggalan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang berpotensi terjadi praktek KKN dan sarat penyimpangan, maka kami berharap kepada penegak hukum selaku pengawasan serta Inspektorat dan BPK sebagai Auditor keuangan negara agar melakukan audit pengelolaan keuangan APBDes TA 2023 dibidang tersebut,” tegas Iskandar.

Selanjutnya nusantaranews86 konfirmasi Murzani selaku Pjs Kepala Desa/Kades Sukabangun Dalam, diruang kerjanya menuturkan.” Program Ketahanan pangan pembuatan kolam ini pada masa jabatan Mantan Kades lama (Harun) dan saya pun belum meninjau pembangunan kolam ikan itu. Tahun ini (2024) sudah dianggarkan untuk pengadaan Bibit Ikannya,” sebut Murjani.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat di mintai Analisa Yuridisnya terkait dengan Penyimpangan Dana Desa Sukabangun kabupaten Ketapang yang disalah gunakan untuk Kepentingan Proyek Pembangunan Kolam Ikan, Perbuatan Jahat yang dilakukan oleh Oknum Desa Sukabangun dinilai yayat sangat miris dan kejam karena telah berani melakukan perbuatan Jahat mengatasnamakan kepentingan masyarakat, padahal Bohong, kata yayat.

Perbuatan Penyalahgunaan kewenangan yang berdampak merugikan keuangan Negara mesti ditindaktegas secara Hukum tanpa toleransi, “sebut Yayat lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *