Ketapang, Nusantaranews86.id – Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang dipimpin lansung Kapolsek IPTU Edi Tulus Wianto, SH berhasil ungkap kasus narkoba dengan pengedar jenis sabu di wilayah Dusun Teratai, Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi, Rabu, (27/03/24)
Dari ungkap kasus narkoba ini, Polisi Tumbang Titi berhasil meringkus 1 orang pria berstatus pengedar sabu berinisial EL (38 th)
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Edi Tulus Wianto menerangkan, penangkapan itu berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka EL Dusun Teratai, Desa Titi Baru kerap terjadi transaksi sabu.
Lewat informasi itu, Jajaran Polsek Tumbang lansung melakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan itu polisi berhasil membekuk seorang pria yang tak lain adalah El, Rabu (17/03/24) siang.
Dari tangan EL Tim berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 48,42 gram bruto.
“Tak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah Pipet/Sendok Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo dan sejumlah uang sebesar Rp. 600.000,” terang Iptu Edi Tulus Wianto.
Dari keterangan yang ada, sebut Edi Tulus, keterlibatan tersangka EL terhadap benda haram tersebut sudah tercium cukup lama dan prilaku EL itupun membuat warga setempat menjadi resah.
“Terima kasih kami sampaikan ke masyarakat dan semua pihak atas laporan yang diberikan, sehingga tesangka EL sebagai pengedar narkoba dapat terungkap”
“Saat ini, berkas perkara tersangka bersama barang bukti kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.