Batam, Nusantaranews86.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19:30 WIB, di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Jalan Pembangunan Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Sabtu (10/09/2022)
Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib yang mana pada saat itu pelaku sedang bekerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 sedang bersih – bersih, setelah selesai bersih – bersih pada saat itu korban T memanggil Pelaku KJ untuk belanja barang-barang berupa rokok Sampoerna merah 2 Slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi, selanjutnya pelaku pergi belanja di MM Mart. sesampainya di sana ada beberapa barang yang tidak ditemukan di MM Mart yaitu berupa pulpen dan kwitansi, setelah selesai belanja pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89.
Setibanya di sana memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart namun korban tidak mau terima apa yang disampaikan pelaku dan korban sempat mengatakan “Kenapa tidak cari di tempat lain ?” namun pelaku tidak menggubris. Setelah itu pelaku mengembalikan kunci sepeda motor yang dipinjamnya dari korban saat disuruh pergi belanja dengan cara melempar ke meja kasir dan menurut korban bahwa pelaku tidak sopan sehingga korban menyuruh mengambil kunci tersebut kembali namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut dan akhirnya pelaku meninggalkan tempat kerja dan sekira pukul 19.30 wib pelaku datang kembali dan saat korban hendak menuju ke arah kamar mandi tiba-tiba pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri dan setelah itu memukuli badan korban berkali-kali dan tidak lama kemudian satu orang yang tidak dikenal korban ikut memukul muka korban dengan menggunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badan korban, setelah puas kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan selanjutnya pada hari Jumat tgl 9 September 2022 sekira pukul 16:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku an. KJ sedang berada di kediamannya yang beralamat di Perum. Jupiter Residence Kec. Sekupang – Kota Batam, selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya adalah 1 helai Baju Polo Shirt warna hitam milik Korban, 1 buah Surat Keterangan Berobat visum et refertum RS. St. Elisabeth.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19:30 WIB, di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Jalan Pembangunan Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Dan 1 Pelaku Mr. X (DPO) masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Nomi Samaria).