Polres Singkawang Menindak Lanjuti Laporan Kasus Penyerobotan Tanah Milik Edy Sudiono

Singkawang, Nusantaranews86.id.- Kasus penyerobotan tanah milik korban Edy Sudiono yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) berlokasi di RT 031/RW 006 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang Kalimantan Barat mulai memasuki babak baru.

Dimana surat aduan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner di SatReskrim Polres Singkawang telah diterima dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Tugas nomor : SP Gas/28/III/RES.1.10./2023/Reskrim, 7 Maret 2023.

Rencana BAP saksi korban yang sedianya dilakukan pada hari Kamis (30/03/2023) dan Jum’at(31/03/2023) harus diundur sampai pada hari Sabtu (01/04/2023).

Ketika dikonfirmasi kepada Tim kuasa hukum korban (Edy Sudiono) Dadang Suprijatna, S.H., M.H. mengatakan bahwa urungnya saksi korban di BAP karena penyidik pada hari Kamis ada jadwal sidang di PN Singkawang dan agenda di luar prediksi sebelumnya dan Hari Jum’at juga karena penyidik ada kegiatan di Polda Kalbar, sehingga BAP untuk Saksi Korban dijadwalkan kepastian BAPnya pada hari Sabtu (01/04/2023), kata Dadang.

Senada dengan Dadang, Chandra Kirana S.H, CP.NNLP, CH., CHt., CM.NNLP menyampaikan bahwa “Dengan ditunjuknya penyidik untuk melakukan penyelidikan berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor B/777/III/Res.1.10/2023/Reskrim, berdasarkan Surat Pengaduan dari Kuasa Hukum Edy Sudiono pada tanggal 03 Maret 2023 ke Polres Singkawang dan telah sesuai rujukan :

a.) pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana;

b.) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c.) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana;

d.) Laporan Pengaduan tanggal 03 Maret 2023 oleh Saudara Edy Sudiono, tentang dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan/atau pengrusakan;

e.) Surat perintah Tugas Nomor : SP.Gas/
W8/III/Res.1.01./2023/Reskrim, 7 Maret 2023.

Sehingga kita berharap semua proses hukum dapat berjalan sesuai harapan dalam penegakan hukum yang akan berlanjut sesuai peraturan-perundang-undangan yang berlaku, tutur Chandra.

Kami dari Media Nusantara News 86 akan terus mengawal perkembangan kasus-kasus kejahatan pertanahan di Kalimantan Barat, termasuk kasus milik Edi Sudiono sampai proses hukum di Pengadilan Negeri Singkawang. Kasus/masalah tanah
ini cukup meresahkan para pemilik tanah meskipun sudah ada contoh penegakan hukum kasus tanah yang lain.

Jangan salahkan pemerintah jika harus melakukan pembenahan dalam mengantisipasi atau mengatasi masalah yang sangat merugikan masyarakat ini .

Penulis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *