Morowali Utara, Nusantaranews86.id — Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia, penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat membahayakan generasi ke depan bangsa ini, tidak hanya membahayakan kesehatan tubuh dan mental tapi juga masa depan. Menjadi komitment utama Polri bahwa narkoba adalah musuh kita bersama, sehingga dalam dalam penegakan hukum Polri tentunya diharapkan tidak bermain mata dan tidak tebang pilih.
Hal tersebut dibuktikan oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.IK., M.H, belum cukup sebulan menjabat Kapolres Morowali Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba yang sangat meresahkan di wilayah Kecamatan Mori Utara. Dua pelaku ditempat berbeda di Desa Lembontonara Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba dan berhasil menyita barang bukti yang diduga shabu sebanyak 21 bungkus plastik cetik bening dengan berat sekitar 64,61 gram.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba di Desa Lembon Tonara Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, pelaku berinisial AT alias A dibekuk di rumahnya sekira pukul 01.30 wita. Dari hasil penggeledahan anggota kami berhasil menemukan barang bukti diduga Shabu sebanyak 13 ( tiga belas ) bungkus plastik cetik bening yang disimpan di dalam tas berwarna jingga (orange). Usai berhasil mengamankan AT alias A petugas kembali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba masih di wilayah Desa Lembon Tonara. Tidak menunggu lama anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Nur Altin S.H, anggota kami kembali berhasil mengamankan ZE alias E umur 23 tahun yang ditangkap di rumahnya sekira pukul 12.00 wita dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 8 ( delapan ) bungkus plastik cetik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabhu yang disimpan di dalam tas samping berwarna cokelat.” Terang Kapolres. (2/2/2023)
“Dari hasil interogasi kedua pelaku bahwa shabu tersebut berasal dari Kabupaten Poso dan Kota Palu” tambah Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna pemeriksaan lanjut , Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali Utara.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114,Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Morowali Utara berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian terkait peredaran Narkoba di lingkungannya.
“Terima kasih kepada warga Kabupaten Morowali Utara yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya kepada pihak Kepolisian. Informasi sekecil apapun itu akan kami tanggapi dengan serius. Karena kami berkomitmen bahwa “NARKOBA ADALAH MUSUH KITA BERSAMA”. Sehingga informasi dan kerja sama dari seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara ini sangat kami perlukan,” ucap Kapolres. (Humas/Jem)