Mempawah, Nusantaranews86.id – Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian hari kian bertambah. Sindikat kejahatan tersebut ditemukan sudah menggurita di wilayah hukum Kepolisian Daerah/ Polda Kalimantan Barat.
Seperti kejadian pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023, jajaran Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar mendapat informasi bahwa di penginapan ESA Anjungan telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Mempawah, langsung meluncur ke TKP dan pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 Wib anggota Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam TPPO tersebut, dan langsung membawanya ke Mapolres untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, SIK, M.SI mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan dua tersangka kasus TPPO warga Kecamatan Sungai Kunyit, yakni FR (17) laki-laki selaku pelajar warga Dusun Pembangunan RT 001 Rw 001 Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, dan SN (23) laki laki selaku pelajar warga Dusun Mandala Rt 002 Rw 001 Desa Mendalok Kecamatan Sungai Kunyit.
“Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A16 warna Silver, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Real Me C 15,” Ujar AKBP Sudarsono.
“Kita akan terapkan Pasal Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya.