Ketapang, Nusantaranews86.id – Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang berhasil mengungkap dua warga pelaku narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial HA (32) dan SU (24) warga Kecamatan Nanga Tayap tersebut diamankan di sebuah rumah di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang pada senin (14/10/2024) pukul 19.20 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di sebuah rumah milik HA di Desa Sungai Kelik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Nanga Tayap bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1,15 gram bruto, satu set alat hisap atau bong, satu buah korek Api, 4 buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp. 1.652.000.
“Saat ini, kedua pelaku serta barang bukti sudah berada di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Adi Sudirman, Rabu, (16/10/24) pagi.
Kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Polsek Nanga Tayap masih melakukan pendalaman serta pengembangan pelaku lain terkait dengan jaringan narkoba di wilayah tersebut.