Sambas Kalimantan Barat .Nusantaranews86.id – Dugaan Perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Asih Makmur (PT SAM) berlokasi di Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,dalam melakukan Pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada Pengurus Koperasi .Diindikasi melanggar Peraturan pasalnya ada sebagian legalitas Koperasi tersebut ILEGAL namun bisa menerima pembayaran. Ada apa?…
“Tujuan koperasi ,untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat sekitarnya. Mirisnya koperasi perkebunan plasma yang bermitra dengan PT Sumber Asih Makmur (PT SAM) ,terindikasi hanya kepentingan secara individu bukan demi anggota koperasi .
Menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ,Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang dan badan hukum Koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang atas azas kekeluargaan .
Namun yang terjadi tidak dengan seperti Anggota Koperasi Plasma perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan PT Sumber Asih Makmur (PT SAM) berolakasi di Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,diindikasi pencairan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota plasma ILEGAL .
Script Keterangan Kantor DJP Kabupaten Sambas .
Awak Media Nusantara News 86.id pada hari Senin (18/04/2021) mendatangin Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kabupaten Sambas ,Jalan Panji Anom Nomor 61 Pasar Melayu Kecamatan Sambas .Bagian pelayanan NPWP mengatakan ,”Pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Perusahaan harus dilampirkan NPWP Koperasi tersebut ,ujarnya .
Script Keterangan Dinas Koperasi
Madri selaku Kasie Dinas Koperasi Kabupaten Sambas ,yang notabene selaku Pembinaan Koperasi mengatakan .”terkait Surat Keputusan (SK) Pengurus Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung , masa bakti 2021 – 2026 bagi kami itu LEGAL /SAH .Begitupun 62 orang anggota perwakilan dengan sistem Dor to Dor karena situasi Pademi Covid 19 ,Ujarnya .
Script Analisi Lembaga .
Saat di mintai analisisnya terkait masalah kisruh yang terjadi di tubuh KOPERASI SENUJUH MAKMUR koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan yang paling penting yaitu perlu difahami sesuai Norma Aturannya bahwa Koperasi itu adalah meŕupakan Badan Hukum yang tujuannya adalah mensejahterakan anggotanya, jadi jelaslah visi damn Misinya Koperasi itu berorientasi untuk Kepentingan Anggotanya dan Anggotanya jualah yang mempunyai Peran Penting Dalam Memanajement Sistem Pengaturan Wajib ditubuh Koperasi tersebut, maka apabila ada Koperasi yang masih bertujuan Menguntungkan orang secara Pribadi dan Oknum oknum pengurus pengurusnya saja maka sudah patut di duga Koperasi tersebut menyimpang Dari UUD dan menyimpang dari aturan Norma Perkoperasian Indonesia, kata Yayat.
Secara tegas yayat juga mengatakan bahwa keuntungan Koperasi dalam bentuk Laba mesti di bagikan pada Anggota dalam Aturan SHU dan Keuntungan Koperasi wajib di ketahui oleh Anggota Berdasarkan azas Transparansi yang Akuntable, jadi jikalau ada something wrong tentang Pengelolaan Uangnya maka Koperasi tersebut wajib dilaporkan dengan dugaan adanya masalah Penyimpangan Uang Koperasi dan hal ini mengarah pada tindakan Pidana, imbuh yayat lagi.
BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .
Koperasi gn.senujuh tidak pernah mengadakan rapat anggoata….dan laporan keuntungan koperasi tdk terbuka