Perusakan Puluhan Hektar Kawasan Taman Nasional Diduga Aksi Kolaborasi Mafia Tanah, Kepala Balai TNBS Lakukan Pembiaran

Jambi, Nusantaranews86.id – Berbagai macam cara para mafia tanah melakukan upaya untuk menguasai bidang tanah/lahan untuk kepentingan kelompok maupun perusahaan perkebunan, kali ini Taman Nasional Berbak menjadi sasaran dan korban kerusakan ekosistem, Selasa (31/5/2022).

 

Terdapat puluhan hektar kawasan hutan taman nasional berbak (TNB) yang berlokasi di Desa Air Hitam Laut Parit 9 Kanan, yang kini kawasan tersebut dalam keadaan gundul serta rata dengan tanah, perusakan dan penyerobotan tersebut diduga dilakukan oleh mafia tanah lokal yang bekerjasama pihak perusahaan dengan modus lahan tersebut adalah milik masyarakat Desa Air Hitam Laut dan kelompok tani.

Informasi yang dirangkum Nusantaranews86.id, kegiatan perusakan hutan dan penyerobotan lahan dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) tersebut, terjadi sejak bulan September 2021, dimana pada tanggal 14 September 2021 Kepala Balai TNBS menugaskan beberapa stafnya untuk turun ke lokasi guna melakukan penunjukan batas kawasan bersama pihak perusahaan PT. Taramitra yang diwakili oleh saudara Aldo dkk selaku pimpro dalam kegiatan tersebut, dengan biaya seluruhnya ditanggung pihak perusahaan.

Pada Bulan Pebruari 2022 petugas Resort Sungai Cemara melakukan patroli pengamanan di sekitar areal calon lokasi perkebunan dan menemukan areal pembersihan (steking) lahan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Berbak seluas kurang lebih +17,79 ha, yang terbagi dalam tiga blok yaitu : sekitar Parit 8 : + 3,08 ha; Parit 9 : +13,34 ha; Parit 10 : + 1,37 ha;

Anehnya keterangan kepala balai TNBS Ir. Pratono puroso terkait hal tersebut kepada Nusantaranews86.id seakan memihak kepada kepentingan perusahaan PT. Taramitra, yang mana diduga telah jelas-jelas melakukan perusakan dan penyerobotan kawasan taman nasional berbak sehingga terjadinya kerusakan ekosistem hayati dsb, dan yang lebih parahnya lagi, resahnya masyarakat sekitar akibat berkeliarannya Harimau sumatra hingga masuk ke kampung-kampung akibat dari kerusakan hutan tersebut

Alih-alih kepala balai saat dikonfirmasi selalu menggiring bahwa yang menjadi objek persoalan tersebut adalah lahan milik masyarakat Air Hitam Laut bukan milik perusahaan, dan menegaskan bahwa pihak perusahaan
bekerja sesuai dengan arahan dari pemilik lahan/masyarakat
dengan dasar hak yang mereka miliki. ucapnya

Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil overlay antara peta klaim lahan oleh masyarakat lima desa sekitar kawasan terhadap Taman Nasional Berbak, diketahui bahwa areal pembersihan lahan seluas + 17,79 ha berada dalam kawasan yang selama ini di klaim oleh masyarakat Desa Air Hitam Laut.

Terhadap permasalahan klaim lahan
tersebut dengan fasilitasi berbagai pihak kedua belah pihak (BTNBS dan
masyarakat) sepakat dengan arah penyelesaian Kemitraan Konservasi yang saat ini sedang berproses di beberapa desa, sehingga masyarakat juga bersedia untuk melakukan pemulihan ekosistem dilokasi tersebut.,ujarnya

Apa yang disampaikan kepala balai TNBS sangatlah bertolak belakang dengan keterangan Aldo selaku pimpro PT. Taramitra, yang mana aldo mengatakan bahwa perusahaan mereka berbatasan langsung dengan TNBS, bahwa titik koordinat sesuai apa yang disampaikan pihak TNBS, mana yang bisa digarap mana yang tidak, dan kami juga membantu masyarakat untuk menjelaskan tanda batas TNBS, kami ada kordinat, kami ada peta, kami ada izin, itu yang harus bapak tahu, itu semua dari pihak TNBS.,ungkapnya

Singgung soal kayu hasil penebangan dan penyungkuran dirinya menjelaskan bahwa sebagian diambil masyarakat dan pihaknya tidak ada menggunakan kayu tersebut.

Kemudian menurut pengakuan inisial (Kds) saat dikonfirmasi melalui telpon, awalnya dia mengatakan bahwa lahan yang sudah di steking merupakan milik kelompok tani dan masyarakat, setelah dicecar beberapa pertanyaan, dirinya mengakui hanya selaku subcont pada PT.Taramitra, yang mana dirinya bukan pemilik lahan, hanya saja ikut membantu masyarakat mengurus lahan kelompok tani, saat ditanya soal alat excavator yang digunakan untuk steking di kawasan tersebut apakah milik perusahaan Taramitra juga? dirinya mengatakan dan mengakui sebagai pemilik alat itu, alat excavator merk Hitachi PC138 yang digunakan untuk melakukan steking pada kawasan milik perusahaan itu diakui adalah milik pribadinya.

Lalu dia juga menjelaskan bahwasanya perusahaan Taramitra memiliki izin perkebunan yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional tersebut di sisi lain juga merupakan lahan milik kelompok tani.

Singgung soal kayu hasil penebangan hutan tersebut dijual dikemanakan, dirinya mengatakan sebagian kayu tersebut dibangun barak untuk karyawan PT. Taramitra dan selebihnya silakan tanya ke Pak Aldo saja yang lebih jelas, karena Pak Aldo selalu di lapangan, pungkasnya lalu mematikan sambungan telpon.

Di tempat berbeda ketua Seknas Jokowi Jambi Pandapotan Tambun menilai persoalan tersebut merupakan kelalaian dan adanya dugaan unsur kesengajaan kepala balai TNBS, dimana tanggal 14 September 2021 saat penunjukan batas koordinat maupun tapal batas kepada pihak perusahaan seharusnya pihak TNBS tetap melakukan pengawasan ketat, agar tidak melewati batas yang telah ditentukan, 17 ha itu bukan jumlah sedikit, bahkan pihak petugas patroli resort cemara telah melakukan pengecekan ditemukan 17 hektar lebih yang masuk dalam kawasan maupun masuk koordinat TNBS, jadi saya rasa kepala balai jangan berdalih dan mengelak dari tanggung jawabnya

Diduga kuat kepala balai TNBS ikut serta meloloskan persoalan ini, pertanyaan nya, atas kejadian tersebut negara telah dirugikan bahkan dampak buruk bagi harimau sumatra yang berkeliaran hingga masuk ke kampung kampung bahkan berpotensi memakan korban, apakah tindakan tegas kepala balai terhadap kerusakan dan kehilangan kawasan TNBS tersebut? Apakah Kabalai telah melaporkan kepada menteri KLHK apakah Kabalai telah melaporkan hal tersebut ke polri maupun ke gakkum untuk dipertanggung jawabkan melaui proses hukum?

Janganlah menggiring berdalih seolah masyarakat, kelompok tadi konflik soal lahan, saya kira semenjak perusahaan itu masuk barulah ada isu-isu konflik bangun, bahkan diduga dijadikan objek untuk mengaburkan kesalahan perusahaan, ini ada apa?

Kami Seknas Jokowi akan giring persoalan ini ke menteri KLHK bahkan ke presiden sekalipun, agar proses hukum kepala balai TNBS, ini jelas menimbulkan kerugian negara akibat kelalaian maupun kesengajaan

Saya meyakini adanya kemufakatan jahat pada kerusakan TNBS tersebut upaya memperluas lahan perkebunan perusahaan, dengan sengaja membiarkan menyerobot batas yang telah ditunjuk pihak balai itu sendiri.

Apa dasarnya kepala balai TNBS mengatakan temuan petugas patroli resort cemara sejumlah 17ha itu masuk dalam wilayah klaim masyarakat, sementara jelas hasil pemeriksaan tim patroli sejumlah 17,79 ha masuk kedalam kawasan TNBS

Bahkan isu berkembang pihak perusahan memberikan dana yang besar untuk melakukan reboisasi maupun perbaikan ekosistem, namun diisukan bahwa dana tersebut merupakan sumbangsih warga masyarakat maupun kelompok tani.

Jelas ini melanggar UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pada pasal 25, 26, 28 huruf (d,g,h)

Penulis; Tholip

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *