Mempawah, Nusantaranews86.id – Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mempawah, dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polres Mempawah, Polda Kalbar pada hari Selasa (15/08/2023)
Laporan Pengaduan tersebut tertuang dalam Nomor : TBP/112/VIII/2023/ Sat Reskrim/Res MPW. Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023. Terlapor berinisial ED alias DD selaku Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mempawah. Mantan Anggota DPRD Tahun 2019 yang juga adik kandung Erlina Bupati Mempawah. Diduga melakukan penganiayaan terhadap Tokoh Masyarakat (Tomas) berinisial H. Kus warga Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah.
Lokasi terjadinya penganiayaan bertempat di Cafe K’TAMB Jalan Gusti Muhammad Taufik Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah pada hari Selasa (15/08/2023) pukul 13.00 Wib.
Selanjutnya, nusantaranews86.id konfirmasi korban penganiayaan Tomas berinisial H. Kus di kediamannya Desa Parit Banjar menyampaikan, bahwa dia sebagai masyarakat kecil mengharapkan agar masyarakat harus taat hukum, dan hukum ditegakkan tidak pandang bulu.
“Ini masalah harga diri saya yang diperlakukan seorang tokoh, yang tadinya pernah menjadi seorang anggota DPRD, dan sekarang dia (ED/DD) kembali mencalonkan diri lagi. Ini contoh kejadian kurang baik dan saya minta jangan sampai hal serupa terulang lagi,” Kata H. Kus, Kamis (17/08/23).
“Untuk saya saya meminta kepada Kapolres Mempawah untuk memproses kasus ini meski dia keluarga penguasa,” tambahnya.
Seperti dilansir salah satu media online Kasat Reskrim Polres Mempawah, IPTU Robinson Talip, S.,Tr.K menyampaikan, untuk kronologis lengkapnya sampai saat ini masih didalami. Namun laporan tentang terjadi penganiayaan oleh pelaku adik salah satu pejabat Mempawah sudah diterima.
“Benar penganiayaan itu diduga dilakukan oleh adik salah satu Pejabat di Mempawah, dan korbannya adalah warga Desa Parit Banjar bernama Kusnadi,” Jelasnya.
Sampai pemberitaan ini terbit Nusantaranews86 masih mengumpulkan data informasi ke pihak terkait.
Script Analisis Hukum YLBH LMRRI & GAN Kalbar
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI & GAN kalimantan Barat Menyampaikan Statmen Yuridisnya terkait Dugaan Perbuatan Penganiayaan yang dilakukan oleh Adik dari Orang Nomor Satu di Kabupaten Mempawah terhadap Masyarakat Biasa, Perlu mendapat Atensi Dari Kapolres Mempawah Pasalnya perbuatan Penganiayaan yang terjadi telah Merugikan oranglain dan Perbuatan Arogan serta Main Hakim Sendiri Mesti di Proses Secara Hukum karena Prinsip Negara Kita adalah Negara Hukum yang bersifat Equality before the Law artinya Legal Standing setiap Warga negara sama, kata yayat.
Menurut pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka luka Berat,nyang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila mengacu pada Pasal 351 KUHP maka pelakunya sudah jelas mendapatkan sangsi penjara tergantung pada Penganiayaan Ringan Atau Berat, sebut yayat.
Namun Apabila Perbuatan Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku Karena Motive kesewenangan jabatan maka mesti secepatnya diproses secara hukum mengingat karena sifat mentang mentang dari adik seorang pejabat tersebut sehingga dianggap melecehkan hukum, cetus yayat.