Singkawang, Nusantaranews86.id – Penambangan galian C tanah uruk yang berlokasi Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kotamadya Singkawang-Kalbar berlangsung lama dan diduga Illegal.
Meski aktivitas tambang di dalam kota, kegiatannya tampak lancar tak tersentuh hukum, dan ketika menjalankan aksinya mereka pun terlihat tidak ada tanda-tanda cemas dan rasa takut. Padahal, Tambang Galian C yang dikelola belum mangantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) atau instansi terkait.
Berdasarkan investigasi nusantaranews86.id di lapangan pada hari Senin 07 Agustus 2023 kemaren, setidaknya ada dua titik kegiatan tambang Galian C yang diduga illegal di Desa Sedau, yakni :
Pertama, Penambangan Galian C tanah uruk berlokasi Jalan Koramil Gg Sukses Rt 015 Rw 003 Kelurahan Sedau. Atau lebih tepatnya beraktifitas di belakang permukiman rumah warga.
Penambangan tersebut diduga milik AfungĀ dan dikabarkan pelaku telah melanggar surat rekomendasi Kecamatan Singkawang Selatan.
Kedua, Penambangan Galian C tanah uruk milik Aliat yang berlokasi Jalan raya Ko PI San Rt 015 Rw 003 Kelurahan Sedau, yang mana penambagan ini terindikasi beraktifitas di kawasan hutan lindung.
Berdasarkan keterangan sumber yang merupakan warga sekitar lokasi tambang pada media ini mengatakan, penambangan Aliat sebelumnya sempat distop, namun di akhir-akhir ini telah beraktifitas kembali.
Lokasi penambangan tanah uruk milik Aliat kata sumber, dulunya ada papan nama yang menyatakan wilayah tersebut adalah area hutan lindung, namun anehnya papan nama itu sudah tidak ada lagi alias hilang.
“Sejak ada penambangan disana, warga terancam kekeringan, karena aktivitas penambangan itu telah merusak sumber mata air. Waktu musim kemarau mata air mengering, kadang air bertahan hanya satu minggu saja, kemudian mengering lagi,” kata sumber ini yang tidak mau namanya ditulis, Senin (07/08/23).
“Hal itu tentunya disebabkan hutan sebagai penyerap air telah tandus. Dan lokasi penambangan tanah uruk saat ini semangkin mendekati sumber-sumber mata air,” tuding sumber menambahkan.
Mengacu Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Selain itu, giat penambangan juga diatur dalam Undang Undang Pengelola, dimana jika mereka berbisnis bidang satu ini, harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berarti, setiap pelaku galian C tanpa mengantongi izin resmi bisa dipidana. Demikian juga halnya mereka selaku penadah atau membeli hasil galian C Illegal akan mendapat Sangsi Hukum, karena bersumber dari tidak resmi (Illegal). Dengan kata lain Galian CĀ ilegal otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, atau sesuai dengan Pasal 480-481 KUHP.
Terkait hal di atas, banyak pihak berharap, sudah sepatutnya instansi terkait atau aparat hukum dapat menindak tegas terhadap kedua orang yang diduga pelaku dan pemilik penambangan Galian C tanah uruk secara illegal tersebut.
Penegakan hukum di Kota Singkawang harus ditegakkan setegak-tegaknya, sehingga ada efek jera terhadap pelaku. Bagaimanapun menurut mereka keberlangsungan kegiatan illegal di Kota, menjadi sorotan publik dan dapat menjadi preseden buruk di negeri ini.
Sampai berita ini di kirim ke redaksi, Nusantaranews86.id masih mengumpulkan data dan mewawancarai pihak pihak terkait