Ketapang, Nusantaranews86.id – Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk-Batu Tajam senilai Rp 37,2 miliaran, saat ini masih memasuki tahap awal, melakukan penimbunan material tanah laterit oleh pelaksana.
Sesuai kontrak yang ada, dituliskan, proyek ini merupakan besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, bersumber dari APBD Ketapang melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024.
Proyek tersebut bernomor kontrak : P/1814/KPK-APBD-DAK/DPUTR-B/600.1.9.3/v/2024, sebagai pelaksana adalah PT HPM dengan masa kerja selama 180 hari, sejak ditandatangani kontrak 03 Mei 2024.
Dalam perjalanannya, proyek Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk-Batu Tajam saat ini disorot dan menjadi perhatian masyarakat, setelah Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Ketapang Jumadi mengungkapkan laterit yang digunakan sebagai material timbunan pada proyek tersebut.
Menurut Jumadi, tanah laterit yang dipasok oleh sang kontraktor (pelaksana) itu, bersumber dari tanah yang tidak mengatong Izin Batuan atau dikenal dengan Izin Galian C.
Jumadi berpandangan, prilaku berusaha seperti itu harus dikoreksi, karena menurutnya, prilaku tersebut telah mengangkangi Peraturan dan Undang-Undang yang ada. Pemikiran dan koreksi itupun telah disampaikan Jumadi melalui media ini pada terbitan edisi sebelumnya.
Menyikapi persoalan di atas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ketapang, Rahmad Golden mengatakan, mengetahui adanya kritikan tersebut.
Hanya saja Rahmad berdalih, Galian C dimaksud bukan lah tidak berizin atau illegal namun proses pengurusan izin nya belum rampung atau dalam proses.
Rahmad menyebutkan, pengurusan Izin Galian C oleh pemilik lahan diurus sejak pelaksana memulai pengerjaan proyek, sekitar sebulan setelah kontrak kerja ditandatangani.
Izin batuan itu diterangkan Rahmad diurus dan dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalbar. Masa pengurusan izin katanya memakan waktu cukup lama, sementara proyek harus segera dikerjakan.
“Izin sudah diurus, tapi Izinnya belum selesai,” kata Rahmad, Senin (24/06/24) di ruang kerjanya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Surat Izin Galian C bukan menjadi syarat administrasi Perusahaan Jasa Kontruksi untuk mengikuti lelang atau melakukan penawaran sebuah proyek.
Berdasarkan pengalaman kata Rahmad, Izin Galian C atau surat dukungan Izin Galian C yang dilampirkan peminat pada penawaran proyek dalam aturan sebelumnya, tidak menjamin letak (titik) koordinat lahan pemilik Izin sesuai dengan lokasi proyek yang dimenangkan atau akan dikerjakan.
Seperti kasus ini contoh Rahmad, sebenarnya ada pemilik tanah laterit yang mengantongi Izin Galian C namun alamat nya Kecamatan Marau. Sementara lokasi pekerjaan saat ini berada sangat jauh dari Kecamatan tersebut.
Atas pertimbangan itulah pihak dinas merestui pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk-Batu Tajam, material galian (tanah laterit) nya dipasok dari daerah setempat dengan catatan pemilik lahan harus mengurus perizinan lebih dahulu.
Dengan kata lain kata Rahmad, pelaksana atau kontraktor diperbolehkan membeli material Galian C seperti tanah uruk dan laterit kepada pemilik yang belum memiliki izin, namun katanya, pada waktu ingin memobilisasi atau mengunakan galian tersebut, pemilik harus terlebih dahulu mengurus izin.
“Atau, setidaknya pemilik lahan dapat melihatkan bukti ke dinas bahwa material tanah tersebut sedang dalam proses pengurusan izin,” jelasnya.
Selanjutnya, Rahmad melalui media ini menyatakan pihak dinas selalu siap menerima kritik sekecil dan sebesar apapun, yang penting menurutnya, setiap kritik yang diberikan harus berdasar dan sifatnya membangun.
Hingga berita ini tayang, Nusantaranews86.id masih menghimpun data dan sejumlah keterangan dari pihak-pihak terkait.