Mempawah, Nusantaranews86.id – Adanya pemberitaan di sejumlah media online beberapa waktu lalu, dimana pekerjaan proyek Air Baku di pelabuhan Kijing Mempawah Kalimantan Barat, diduga proyek tersebut dinilai gagal kontruksi
Pada papan informasi tertulis sebagai pelaksana adalah PT Somba Hasbo KSO PT Taman Keraton Mulia dengan Nomor Kontrak : 05/HK 0201/SNVT-PJPA/PPK 2022, tanggal Kontrak 19 April 2022 dan Nomor SPMK : 05 SPMK-Bws8SNVT-PJPA/PPK.02/2022, tanggal SPMK 20 April 2022.
Sementara Sumber Dana dari APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) Senilai Rp 19.342.799.000, – (sembilan belas miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dengan waktu Pelaksanaan : 240 (dua ratus empat puluh) Hari Kalender.
Terkait hal di atas Ketua DPD BPH LIDIKKRIMSUS Kalimantan Barat Hady SP angkat bicara dimana menurut dia ada hal yang menarik pada pemberitaan proyek tersebut. Media menjelaskan tentang pihak PPK menyebutkan bahwa kegiatan itu adalah permintaan dan dikerjakan langsung oleh Bupati.
PPK juga menyampaikan apabila pihak tertentu ingin melakukan konfirmasi tentang hal tersebut, disarankan oleh PPK dapat langsung ke bupati saja.
Sedangkan kata Hady, pejabat atau oknum ASN jika terlibat bermain proyek ada sanksinya. Prilaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Selain itu, ada juga sanksi bagi ASN yang bermain proyek sebagaiamana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No.53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terang Ketua DPD Lidikkrimsus Kalbar ini.
Untuk itu katanya, pihaknya akan menelusuri proyek tersebut baik terhadap instansi terkait maupun perusahaan yang melaksanakan pekerjaannya.
Di tempat terpisah warga Mempawah bernama Faisal (45) menuturkan, berdasarkan keterangan dari Abdulrahman selaku Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mempawah, robohnya atau gagalnya kontruksi Proyek turap di area Air Baku Kijing mengatakan, kerusakan ada indikasi yang diakibatkan oleh tangan orang yang tidak senang dengan proyek tersebut.
Kegiatan itupun katanya, masih dalam masa perawatan danĀ bisa di perbaiki, meski masa kontrak pekerjaan sudah berakhir. Walaupun demikian menurut dia, tidak bisa dimenafikan ada dugaan kuat kongkalikong dari awal perencanaan di proyek tersebut.
“Untuk itu kami berharap agar BPK RI dan Kajagung dapat melakukan audit dan penyelidikan di proyek pembangunan tersebut, yang menghabiskan anggaran cukup fantastis namun azas manfaat dan hasil bangunan dinilai gagal kontruksi,” ungkapnya, Jum’at (03/11/23).