Pontianak, Nusantaranews86.id -Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, bahwa gaji ke-13 dan THR aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan segera dicairkan.
“Untuk gaji 13 ASN akan segera dibayarkan termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN. Karena anggaran dari APBD pun tersedia,” ujarnya Rabu 20/04/22.
Hal itu menyusul adanya Intruksi dari pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Bahkan Kemendagri meminta agar Kepala Daerah mensegerakan untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.
Menindak lanjuti Intruksi tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Ia pun memastikan, bahwa anggaran untuk THR tersebut di kota Pontianak tersedia.
“Sesuai dengan surat edaran dari Mendagri. Maka kita dalam waktu dekat ini akan mencairkan THR kepada semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Karena berhubung juga kas atau anggaran daerah Kota Pontianak tersedia,” jelasnya, Rabu 20 April 2022.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa untuk gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini tidak dibayarkan sekaligus.
“Kalau gaji tetap tanggal 1 setiap bulan. Sedangkan untuk THR dicairkan ketika dekat lebaran,” ujarnya.
Ia menerangkan, bahwa untuk jumlah THR yang diberikan kepada ASN setara dengan gaji per bulan ASN.
“Total dana THR setara dengan gaji bulanan ASN. Kisarannya kurang lebih antara Rp42 miliar,” tukasnya.
(Syaiful)