Mempawah, Nusantaranews86.id – Sejak diresmikan Erlina Bupati Mempawah pada tahun 2022 lalu, Pasar Rakyat Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah Kalbar, hingga saat ini belum difungsikan alias mangkrak.
Sekilas, Pasar Rakyat Sungai Duri I terlihat megah dan modern. Namun sangat disayangkan negara mengeluarkan anggaran miliaran rupiah, akan tetapi belum difungsikan oleh para pedagang meskipun sudah diresmikan oleh Erlina Bupati Mempawah.
Informasi yang didapat para pedagang hingga belum menempati kios/meja pasar, karena dinas terkait belum adanya pembangunan seperti fasilitas halaman tempat parkir dan saluran air pembuangan limbah.
Desas desus ada dana anggaran dari APBD Tahun 2021 Kabupaten Mempawah, diindikasi tidak teralisasi sebesar Rp 100 juta untuk biaya peralatan keperluan pasar rakyat tersebut.
Terkait hal diatas Faisal (43) warga Mempawah, menyampaikan.
“Kami sangat menyayangkan bangunan pasar rakyat tersebut, menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Namun selesai diresmikan Erlina Bupati Mempawah, pada tahun 2022 lalu pasar rakyat tersebut hingga kini belum ditempati para pedagang siapa yang bertanggung jawab,”ujarnya.
“Diduga awal perencanaan pembangunan pasar rakyat tersebut, berpotensi terjadi praktek kongkalikong oleh pejabat penguasa, dan informasi kami dapat para pedagang menuntut kepada dinas terkait. Agar pada tahun 2023 dibangun halaman tempat parkir dan saluran/drainase untuk pembuangan limbah, namun hingga saat ini pihak dinas terkait belum melaksanakan tuntutan para pedagang pasar rakyat sungai duri I,” sebut Faisal.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Menyampaikan Dalam Statment Yuridisnya terkait dengan Pasar Rakyat yang tidak berfungsi dan tidak bermanfaatnya sebagaimana yang di Kehendaki Oleh Permendag, Maka hal ini adalah merupakan Problematika yang mesti di telusuri dan didalami secara Hukum Mengingat Uang Negara Yang dikeluarkan Semestinya berfungsi secara Maksimal Untuk Kepentingan Rakyat Namun Kenyataannya Uang Negara yang dikeluarkan Malah Menjadi Mubajir alias tidak Efektive serta tidak Efisien Dalam Pemanfaatannya, kata yayat.
Pembangunan Pasar Rakyat yang menggunakan Uang Negara rata rata mempunyai Problematikanya yang sama baik pasar yang berada di Kabupaten maupun Pasar yang berada Kota di Seluruh Wilayah Propinsi Kalimantan Barat ini, Sudah jelas terlihat Tidak Berfungsinya Pasar pasar Rakyat tersebut alias Pembangunan Pasarnya di kategorikan Mubajir dari Persfektive Penegakan Supremasi Hukum terlihat tidak Ada Satupun Proyek Pembangunan Pasar Mubajir yang dapat di Kasuskan Padahal Kalau Mengacu Pada UU Nomor 7 tahun 2014 Jo Permendag maka Sebenarnya paling mudah dan Gampang apabila ada kemauan dan keseriusan dari APH untuk melakukan Pemberantasan Adanya Kejahatan Extra Ordinary Crime nya, dengan Dugaan Adanya Persekongkolan Jahat serta Kongkalikong di Awal Perencanaan Proyeknya sampai di siapa pada yang menjadi Pelaksana Proyeknya yang jelas semuanya sudah diatur, sahut yayat lagi.
Keterlibatan Para Oknum yang melakukan Kolaborasi dengan Modus Persekongkolan jahatnya sudah terprogram di awal sebelum Proyek Pasar Rakyat terealisasi, karena Para Oknum Biasanya Lebih Banyak BerKoordinasi dengan Oknum yang berada di Dinas Perdagangan, maka dari sinilah mulai terbangunnya dial dial alias negosiasi antar pihak, Mengingat Pos Anggaran Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lebih banyak di Kementrian Perdagangan Pusat Maka disinilah Para Oknum oknum jahat mengotak ngatik Anggaran sesuai keinginan Para Oknum oknum tersebut, tanpa melihat dan mendahulukan kepentingan Para Pedagang Pasarnya, sebut yayat lagi.