Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET 

Ketapang, Nusantaranews86.id – Sulitnya untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Ketapang, akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh  oknum pangkalan gas Elpiji 3 kg dengan menjual jauh diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah di tetapkan Pertamina.

Seperti yang dilakukan oleh pangkalan gas Elpiji 3 kg milik Jumlih yang terletak di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Bacaan Lainnya

Pangkalan ini terang-terangan menjual tabung gas elpiji 3 kg dengan harga 25.000 /tabung.
<span;>Ironisnya sudah cukup lama Jumlih menjual gas elpiji 3 (gas melon) kepada warga desa lain dengan diatas HET.

Tabung Gas subsidi ini semestinya di jual kepada warga desa negeri baru, yang memiliki kartu kendali gas dengan harga 18.500/tabung.

Namun kenyataannya pihak pangkalan (Jumlih) menjual tabung gas kepada pihak lain dengan harga yang cukup tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan informasi pangkalan gas elpiji 3 Kg milik Jumlih didapat dari pangkalan Wimpi Low beralamat Jalan Ahmad Yani Nomor 92 Rt 009/Rw 003 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Dengan HET Rp 18.500.

Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar rupiah.

Maka Pelaku usaha (Jumlih) dapat juga dikenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto Pasal 23 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar rupiah.

Salah satu warga Desa Negeri Baru, yang minta dirahasiakan namanya menyampaikan,” Kami berharap kepada instansi terkait, agar meninjau kembali perizinan pangkalan gas elpiji 3 Kg milik Jumlih. Diduga jatah gas elpiji 3 Kg milik warga Desa Negeri Baru, diperjual belikan kepada warga desa lain. Maka sudah sepatutnya APH untuk menindak tegas pelaku tersebut,” Ujarnya.

Hal senada UTI warga Ketapang, menuturkan.” Pelaku usaha (Jumlih) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan,  dimana dalam ketentuan peraturan bahwa konsumen harus menerima
barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET. Bila pelaku usaha (Jumlih) menjual gas elpiji 3 Kg diatas HET, tindakan tersebut sudah merugikan konsumen dan juga tidak taat terhadap program pemerintah terkait subsidi migas untuk masyarakat, maka sudah sepatutnya aparat menindak tegas pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg diatas HET,”sebut Uti.

Sampai pemberitaan ini terbit nusantaranews86.id masih mencari data informasi ke dinas terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *