Pakar hukum pidana Angkat Bicara Terkait Suami Pergoki Istri Selingkuh, Malah Dijemput Paksa Polisi

BOGOR, Nusantaranews86.id – Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum pidana juga pengajar di Universitas Bhayangkara serta Bendahara “SAI” Peradi Bekasi raya serta tergabung dalam jajaran Divisi Hukum Warta Sidik saat di minta tanggapannya di ruangan kerjanya terkait kejadian yang menimpa Nasar.

Terkait perzinahan telah diatur dalam pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. Dimana hal ini merupakan delict aduan yang artinya korbanlah yang berhak membuat aduan ke pihak Kepolisian dengan bukti-bukti yang cukup.

Jika melihat dari kasus yang terjadi pihak suami dapat saja melaporkan tindak pidana perzinahan namun, tidak menutup kemungkinan jika dia dilaporkan perlakuan lain apabila ada bukti-bukti.

“Saya sudah jatuh tertimpa tangga begitulah nasib saya saat ini, istri saya yang selingkuh malah saya yang di laporkan ke polisi”, ungkap Nassa, Selasa (05/06) di kantor LBH ADHi BRATA.

Merasa masalah sudah selesai di luar dugaan Nassa justru di datangi oleh dua oknum polisi pada tengah malam, dengan rasa takut dan merasa tidak aman, saya di antar warga menemui kepala desa dan di fasilitasi hingga mendapat bantuan perlindungan Hukum dari LBH Adhi Brata, di terima langsung oleh Abu Yazid selaku direktur LBH Adhi Brata dan Benny Hsrisman SH, sebagai Advokat di LBH Adhi Brata.

Kembali Dr (c) Anggreany Haryani Putri melanjutkan, Perubahan status pelapor menjadi terlapor saat ini sudah banyak terjadi namun, terhadapnya tetap dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sehingga tidak ada tindakan intimidasi ataupun hal lainnya.

Teori hukum pidana saat ini telah berkembang dari retributive, menuju restitusi dan saat ini menjadi restorative justice yang mengedepankan kemanfaatan hukum

Dilain tempat Direktur eksekutif LBH Adhibrata Abu Yazid kepada awak media membenarkan telah menerima kuasa dalam kepentingan sebagai penasihat hukum NASSA pada perkara dugaan adanya perselingkuhan dan atau perjinahaan yang di lakukan oleh istri nya dan Angga.

Nassa seorang warga yang juga ketua lingkungan (RT) di RT 02/ RW 06, desa Pabangbon kecamatan Leuwiliang salah satu desa yang jauh berada di pelosok pedalaman di wilayah barat kabupaten Bogor Jawa barat.

Mengawali membuka kata katanya dengan nada berat saat di wawancara oleh awak media, sudah jatuh tertimpa tangga pergoki istri selingkuh, sorenya telah sepakat berdamai di hadapan warga tengah malam di datangi polisi, dan keesokan harinya dilaporkan oleh kantor hukum, Nurdin Rohendi, SH. dan rekan ke Polsek Leuwiliang dengan tuduhan pasal 170 KUHP ( pengeroyokan ).

Lebih lanjut Nassa menceritakan kronologis dirinya memergoki sang istri yang tengah berselingkuh.

“Hari itu Minggu 3 Juli 2022 saya memergoki di jalan raya Cemplang – Parabakti yang berjarak sekitar 20 km dari tempat tinggal kami, istri saya sedang jalan dengan seorang laki-laki yang tidak saya kenal, dengan bergaya mesra, rasa kaget bak tersambar petir dan sejuta perasaan lainnya berkecamuk di dada namun saya masih dengan penuh rasa sabar memberhentikan istri saya yang sedang berdua di motor dengan laki-laki yang di ketahui mengaku bernama Angga warga KP. Pasir angin desa Cemplang kecamatan ci bungbulang kabupaten Bogor”, kata Nassa dengan nada menyesal.

” Dan pada saat itu terjadi sedikit percekcokan antara saya dan istri yang bersikeras tidak mau diajak pulang bersama, namun memilih untuk pulang di antar oleh Angga, Merasa tidak ingin cekcok berkepanjangan di jalan saya dengan berat hati memberikan istrinya pulang dengan tetap berboncengan dengan Angga untuk pulang kerumah dan saya membuntuti di belakang, sesampai di rumah saya depan ibu mertua saya menasihati istri bahwa perbuatan mereka adalah salah, dan pada saat itu pula ibu mertua memohon sebesar apa pun masalah dalam rumah tangga jangan sampai terjadi perceraian, namun di luar dari saat itu warga mulai berdatangan mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan mulai lah kericuhan, dan dari sini saya mengambil sikap untuk menyelesaikannya di kantor desa, agar di mediasi oleh kepala Desa Pabangbon, di saksikan langsung oleh perangkat desa yang kebetulan sedang ada di kantor desa, terjadi lah kesepakatan bahwa masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan tidak akan terjadi sampai ke pengadilan.

Sebagai bentuk permohonan maaf Angga bersedia memberikan sejumlah uang bentuk permohonan maaf sejumlah uang Rp. 10 000 000 janji akan di penuhi dalam waktu tiga hari, serta menjaminkan 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit handphone, namun kesepakatan ini tidak di buat secara tertulis, dengan harapan rumah tangga kami tetap kembali harmonis”, ungkap Nassa penuh harap.

Abu Yazid ” Kami LBH ADHIBRATA bersedia di tunjuk sebagai penasihat hukum ( PH ) NASSA atas dasar pertimbangan kemanusiaan, tatanan sosial di masyarakat Dan azaz azaz moral serta agama yang hidup, berkembang dan masih tetap lestari di masyarakat agar dapat tetap terjaga, artinya sebagai PH
( LBH ADHIBRATA ) dalam menjalankan kuasa tetap mengedepankan agar motivasi dalam penanganan perkara ini adalah quote bapak LBH kita ALM. Adnan Buyung Nasution bahwa tolak ukur seorang pengacara handal tidaklah dilihat dari seberapa banyak perkara mampu dia selesaikan di pengadilan, tetapi bagaimana seorang pengacara mampu menyelesaikan perkara tanpa harus sampai di pengadilan dan rujukan peraturan KAPOLRI, tentang restorative justice” kata Abu Yazid

Di tempat yang sama Benny Harisma SH. Menyampaikan Langkah langkah yang sudah di lakukan oleh LBH ADHIBRATA

“Langkah langkah yang telah di lakukan adalah telah menjalankan kuasa yaitu advokat, BENY ARISMAN S.H.yang sore kemaren 04/07/22, telah berkoordinasi dengan pihak KAPOLSEK leuwiliang untuk mengetahui kejelasan dari perkara ini , beny Arisman juga membenarkan bahwa adanya rekan advokat Nurdin rohendi.s.h., sebagai PH Angga yang berencana melaporkan NASSA dengan tuduhan dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagai mana di maksud pasal, 351/170. KUHP namun rencana laporan nya di tunda untuk di terima oleh pihak KAPOLSEK Leuwiliang, pihak Polsek semalam saat kami duduk bersama dengan rekan ADV. Nurdin Rohendi memberikan petunjuk dan arahan untuk menyelesaikan masalah ini secara mupakat kekurangan ( restorative justice ).

Kami LBH ADHIBRATA pada prinsipnya sejalan dan sepakat dengan pertunjukan dan arahan pihak KAPOLSEK Leuwiliang, perimbangan utamanya adalah agar dapat meredam terjadinya mengejolak di masyarakat yang bisa saja memicu kegaduhan baru dan meluas menjadi konplik sosial yang lebih luas lagi dan menjadi pembelajaran hukum yang baik bagi masyarakat, rasa kurang bijak jika kita membenturkan tatanan sosial dan moral yang di pegang teguh oleh masyarakat dengan hukum positif yang tersedia, tapi saat ini belum ada konfirmasi ke LBH ADHIBRATA dari rekan ADV. Nurdin untuk kepastian penyelesaian nya.

Kami masih menunggu mengingat semalam rekan ADV. Nurdin masih meminta waktu untuk mengetahui keinginan klayen nya ( ANGGA ) apakah memilih untuk selesai secara mupakat kekeluargaan atau memilih untuk di selesaikan di hadapan pengadilan, ujar ADV. Beny Harisman SH.
(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *