Mempawah, Nusantaranews 86.id – Menghabiskan dana Miliaran rupiah dalam Program revitalisasi atau Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri 1 Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat ,Mirisnya Pembangunan Pasar tersebut sudah selesai ,namun belum berfungsi penggunaannya sebagai layaknya transaksi jual beli masyarakat sekitar .Ada,apa..???.
Mengingat Pembangunan Pasar Rakyat tersebut ,adalah demi meningkatkan pelayanan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat konsumen .Sekaligus menjadi penggerak perekonomian Desa Sungai Duri 1(Satu) Khususnya perekonomian Kabupaten Mempawah ,namun kenyataannya Pasar Rakyat tersebut menghabiskan dana anggaran Miliaran rupiah belum berfungsi seperti layaknya tempat transaksi jual beli .
Proyek Pembangunan pasar rakyat tersebut ,menggunakan dana anggaran APBN Tugas Pembatuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2021 . Senilai Rp 3.571.645.932 (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Sen Rupiah) CV Anom Kusuma Yudha selaku Pelaksana pemenang lelang .
Data dari Lembaga Pelayanan Elektronik Sosial / LPSE Pemenang lelang CV Intan Berlian beralamat Jalan Karet Komp Surya Kencana Blok F Nomor 8 Rt 005 Rw 030 Pontianak (Kota) Kalimantan Barat ,senilai Rp 3.250.000.000 (Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) .Selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri 1(Satu) .
Namun ,Proses lelang/tender yang sudah berjalan itu .Terindikasi terjadi KONGKALIKONG dan KONSPIRASI ,pasalnya CV Anom Kusuma Yudha selaku Pemenang berada diurutan ke 4 (Empat) . “BERTENDENSI FRAUD (KECURANGAN) “,menimbulkan Kerugian Keuangan Negara .
Berdasarkan informasi yang didapat awak media di Proyek Pembangunan tersebut ,CV Anom Kusuma Yudha terindikasi tidak dapat penyelesaian kegiatan pekerjaannya tepat waktu . Sehingga pelaksanaan kegiatan pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri 1 (Satu) di Andindum dari PPK .
Script Program revitalisasi pasar rakyat .
Mengacu dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Pasal 13 ayat (1) ,(2) dan (3) yang mengamanatkan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan , pemberdayaan ,dan peningkatkan kualitas pengelolaan pasar rakyat guna peningkatan daya saing dalam bentuk pembangunan dan/ atau revitalisasi pasar rakyat ; Implementasi manajemen pengelolaan yang profesional ; fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing ; dan fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar di pasar rakyat .
Script Keterangan Masyarakat .
Yani Muktar (51) Ibu Rumah tangga warga Desa Sungai Duri 1 notabenenya selaku Ketua Poklasar (Kelompok Pengelolaan dan Pemasaran) mengatakan kepada awak Media Nusantar News 86 .id ,Meminta kepada Pemerintah agar secepatnya Pasar Rakyat Desa Sungai Duri 1 dipungsingkan layaknya tempat transaksi jual beli kebutuhan masyarakat sekitar dan meningkatkan Perekonomian masyarakat Desa Sungai Desa Sungai Duri 1 Khususnya Kabupaten Mempawah ,saya berharap kepada Pemerintah agar masyarakat yang menempati kios pasar tersebut diberikan kesempatan selama 3 bulan baru dipungut retribusinya .Karena Pembangunan Pasar mencapai miliaran ,namun bilamana tidak difungsikan akan mubajir azas manfaatnya untuk masyarakat jangan sampai Pasar Rakyat ini menjadi tempat ….??? , Ujarnya Yani Muktar .
Script Analisis Lembaga .
Saat di hubungi via WhatApps koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi,SE,SH,MH mengatakan bahwa perlu di evaluasi secara Yuridis terkait dengan Dial dialnya Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri yang bertendensi Curang dan kecurangan yang terjadi Erat kaitannya dengan Prosesi, dan memang kejahatan kecurangan di Prosesi tersebut sangat identik dengan Fraud sedangkan fraud adalah kejahatan kongkalikong di sistem jadi perlu kecerdasan dari Aparat Penegak Hukum dalam rangka mendalami seberapa besar kasus kecurangannya, kata yayat.
Melihat fenomena Hukum yang terjadi di Proyek Pasar Rakyat Sungai Duri yang Ternyata Pelaksananya adalah Perusahaan yang sama dengan Pelaksana di Proyek Pipanisasi Kabupaten Mempawah yang sekarang sedang Bermasalah secara Hukum, Maka hal ini Sebenarnya sudah dapat dijadikan Pintu Masuk bagi APH khususnya DitReskrimsus Tipikor Polda kalimantan barat yang patut kita jempol atas komitmennya dalam Memberantas Korupsi, berangkat dari Masalah Pasar Rakyat Sungai Duri dan Proyek Pipanisasi Kabupaten Mempawah yang juga di menangkan oleh CV Anom Kusuma Yudha sudah Pasti ada masalah Pelanggaran Hukum yang sangat Krusial telah terjadi di Perusahaan Pelaksana Proyek Pasar Rakyat Sungai Duri sama dengan Perusahaan Pelaksana Proyek Pipanisasi di kabupaten mempawah yang Konon Kabarnya Perusahaan tersebut Pemiliknya adalah Istri dari salah satu ASN DINAS PU kabupaten Mempawah, imbuh yayat.
Namun keberanian dari APH Ditreskrimsus Tipikor Polda sekali lagi di Uji pasca menuntaskan Kasus Ketua Kadin kalbar, support yayat.
Penulis : EVI ZULKIPLI