Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id.- Warga Sandai Kiri Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat keluhkan limbah lumpur bauksit milik PT Cita MIneral Investindo (CMI) Tbk Site Sandai yang mencemari lahan perkebunan dan lingkungan masyarakat .
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 , terbentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem .
Parahnya, kejadian pencemaran lingkungan limbah bauksit PT CMI Side Sandai bukan kali pertama seolah-olah pihak perusahaan penambangan bauksit PT CMI Side Sandai benar-benar mengabaikan Surat Peringatan Penghentian Sementara kegiatan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang .
Desas desus pihak dari Perusahaan PT CMI Side Sandai tidak menghiraukan keluhan warga Sandai di mana limbah bauksitnya telah mencemari lahan perkebunan dan lingkungan warga beberapa hari lalu .
Salah satu warga Sandai yang indentitas namanya minta dirahasiakan mengatakan kepada awak media Nusantara News 86, “Maklum saya orang awam takut disalahkan tadinya saya mikir mau lapor ke desa aja gak saya gak berani jadi karena lokasi perkebunan saya dicemari limbah lumpur oleh PT CMI Side Sandai , dan saya coba minta pertanggung jawabkan Perusahaan PT CMI itu aja tapi hingga kini belum juga ditanggapi Pihak Perusahaan PT CMI Side Sandai, pungkasnya dengan sedih .
Definisi Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan .
“Yang terutama barkaitan dengan hak hak ekonomi ,sosial ,budaya tentulah bersetuhan dengan dampak Penambangan bauksit ini, pasalnya Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi .Aspek aspek hak untuk hidup dan kehidupan yang baik .
Script Keterangan PT Cita MIneral Investindo (PT CMI) Side Sandai .
Selanjutnya awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Purnomo selaku Manager Lingkungan PT CMI Side Sandai . Via WhatsApp 0821 5868 xxxx hingga naik ke Pemberitaan tidak dapat memberikan keterangan , terkait limbah lumpur PT CMI Sandai mencemari lahan Pekerbunan dan lingkungan warga Sandai .
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat dimintai Analisanya terkait dengan Masalah Pencemaran Lingkungan yang dibuat oleh PT CMI yang tidak memperdulikan Surat Resmi dari Pemerintah via WhatsApp menyebutkan bahwa Ada Kesalahan dilakukan oleh PT CMI yang dan sudah Berbentuk Perbuatan Melawan Hukum karena PT CMI sudah tidak mengindahkan Lagi Surat Resmi berbentuk Peringatan Penghentian Sementara Kegiatan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim LH kabupaten Ketapang, hal ini sudah bisa membawa PT CMI ke Ranah Pidana, kata Yayat.
Sesuai Aturan Hukum Yang berlaku di Indonesia ” Barang Siapa yang secara Melawan Hukum dengan sengaja Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Hidup, diancam dengan Pidana penjara Paling Lama sepuluh Tahun dan Denda Paling Banyak Rp.500.000.000 ( lima ratus juta ) dan masih banyak lagi pasal pasal pidana bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 yang secara tegas mengatur perbuatan pidana yang dilakukan oleh Penjahat penjahat Pencemar Lingkungan, kata Yayat.
Namun dilema Supremasi Hukum di Ranah UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan Pencemaran Lingkungan Hidup, adalah “Masuk atau dimasukkannya Mahluk Hidup Oleh Kegiatan Manusia Sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan” dalam hal ini Pemerintah sebagai Regulator dan sebagai Penegakan hukum adalah Bertanggung jawab terhadap Pencemaran Lingkungan hidup yang seyogyanya berdasarkan pada Aturan yang berlaku dan berdasarkan pasal 90 UU/32 tahun 2009 menjadi dasar Hak Gugat Pemerintah terhadap PT CMI, kata yayat lagi.
Di Kalimantan Barat sampai saat ini belum pernah di temukan Pemerintah MengGugat atau MemPidanakan Pihak Pencemaran Lingkungan sehingga tidak Ada Efek menjerat bagi Pelaku Kejahatan Pencemaran Lingkungan ,sebut Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .