Masyarakat Lampung Timur Pertanyakan Alasan Terdakwa AKMAL FATHONI TIDAK DITAHAN

Lampung Timur, Nusantaranews86.id –  Persidangan mantan Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur telah memasuki tahapan dalam kasus korupsi Anggaran Karang Taruna tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara, 25-02-2023.

Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tanjung Karang, di mana dalam perkara tersebut Jaksa penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dalam Pasal 2 ayat (1)j o (Kesatu) Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 9 Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undangRI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

 

Sejak ditetapkan tersangka oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Sukadana Akmal Fathoni pernah ditahan di rumah Tahanan Sukadana, kemudian terhadap penahanan tersebut Akmal Fathoni mengajukan Tahanan Kota dengan alasan sakit.

 

Sampai berita ini diturunkan Akmal Fathoni saat ini sedang proses persidangan dalam perkara Nomor : 31/Pid. Sus. TPK/2022/PN. Tjk, namun sejak awal persidangan maupun di kejaksaan sampai dengan saat ini Terdakwa Akmal Fathoni tidak pernah ditahan baik oleh Kejaksaan Negeri Sukadana maupun Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

 

Proses persidangan ini mendapat perhatian dari pengamat hukum yaitu Alek Safri Winando,SH.MH.  Ia mempertanyakan kenapa terdakwa kasus korupsi tidak ditahan, ada apa dengan kejaksaan ?

Menurut Alek, seharusnya tahanan korupsi itu harus ditahan di Rumah Tahanan Negara karena masih tahapan persidangan. Kalaupun melalui penetapan pengadilan  terdakwa ini tidak ditahan, maka harus jelas alasan apa yang membuat ia tidak ditahan. Kalau pun alasannya sakit maka harus jelas rujukan sakit, dan JPU harus periksa dokter tersebut hingga harus dihadirkan di Pengadilan guna memberikan kesaksian sakitnya terdakwa.

Jika keterangan dokter tersebut direkayasa maka konskwensinya harus ditahan karena perbuatannya menghalang-halangi penyidikan dan pemeriksaan kebenaran materil pengadilan.

Lanjut Alek, ini terdakwa korupsi jangan sampai pengadilan menciderai rasa keadilan bagi warga negara, jangan sampai tebang pilih dalam penanganan perkara. Selanjutnya kita cermati saja hasil persidangan ini, namun yang jelas terdakwa harus ditahan. Saya akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung RI agar terhadap terdakwa Akmal Fathoni ini ditahan.

 

Menurut SIPP Mahkamah Agung RI seharusnya pembacaan Tuntutan JPU tanggal 3 Februari 2023, namun ditunda dengan alasan JPU belum siap, kemudian setelah diundur sidang tuntutan berikutnya tanggal 10 Februari 2023 pun ditunda dengan alasan JPU belum siap, kemudian sidang tuntutan kembali tanggal 17 Februari 2023 itu pun ditunda menurut SIPP. Ini menjadi pertanyaan besar kenapa pembacaan tuntutan selalu ditunda, ada apakah dengan JPU ?!!

 

YB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *