Mapolda Jambi Didemo Sejumlah Aktivis, Tuntut Reskrimsus Mengembalikan Barang Bukti

Jambi, Nusantaranews86.id – Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam wadah LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) Nusantara mendatangi Mapolda Jambi melakukan aksi unjuk rasa tuntut Reskrimsus untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik sejak dikeluarkannya surat SP3 tanggal 25 November tahun 2020.

Dalam orasinya, Ketua Umum LSM AKRAM NUSANTARA sangat menyesalkan sikap oknum penyidik Reskrimsus Polda Jambi yang tidak profesional dan menyalahi kewenangannya.

“Kita sangat menyayangkan atas sikap dan tindakan oknum penyidik yang tidak profesional, sembrono, dan menyalahi kewenangannya”, teriak Amir

“Mengapa barang bukti berupa uang dan barang-barang milik Ayu yang sudah di SP3 kan laporannya oleh Ditreskrimsus sejak tahun 2020 lalu namun hingga saat ini sejumlah uang dan barang-barang milik ayu belum dikembalikan oleh penyidik, Ini ada apa????..teriak amir

Aksi terus berjalan dengan tertib, dan damai, Ardiansyah akrab disapa (Ajo) selaku peserta aksi secara bergantian menyuarakan mendesak Kapolda Jambi untuk segera menyelesaikan permasalahan pengembalian barang bukti yang telah disita oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Saya harap Bapak Kapolda mendengarkan orasi kita hari ini menyuarakan ketidakberesan oknum anggota penyidik Ditreskrimsus untuk segera mengembalikan barang bukti berupa uang dan barang-barang tersebut, karena telah di SP3”, ungkap ajo

Turut hadir pula selaku pemilik barang bukti di sela aksi Ayu putri dan menjelaskan kronologi singkat soal tuntutan nya kepada media ini :

Pada tanggal 25 November tahun 2020 DITRESKRIMSUS POLDA Jambi mengeluarkan surat SP3 (Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) yang ditandatangani oleh WADIR RESKRIMSUS POLDA Jambi Mohamad Santoso, S.H., S.IK

Sejak dikeluarkannya surat SP3 oleh Reskrimsus Polda Jambi atas laporan Agit Kristanto sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B – 138/VI/2020/SPKT sampai saat ini beberapa Barang Bukti belum dikembalikan oleh penyidik dengan rincian sebagai berikut :

A. Barang Bukti berupa uang diambil dan diterima oleh Penyidik dalam beberapa
kesempatan terpisah yaitu antara lain :
1) Uang sejumlah Rp. 13.700.00,-;
2) Uang sejumlah Rp.10.500.000,-;
3) Uang sejumlah Rp.20.000.000,- yang dihimpun secara patungan oleh Ayu Putri dan Dwi Yulianti masing-masingnya Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) kemudian diserahkan kepada Sdr. Erik (dari Pihak KSP Serambi Dana) yang akan diberikan kapada Jaksa KEJARI Kota Jambi melalui Penyidik DITRESKRIMSUS POLDA Jambi.

B. Barang Bukti berupa barang yang diambil dan diterima oleh Penyidik dalam beberapa waktu yaitu sebagai berikut :
1) Dua unit sepeda masing-masing seharga Rp.20.000.000,- dan Rp.4.000.000,- ;

2) Satu unit computer lengkap beserta printer seharga Rp.25.000.000,-;

3) Seperangkat bahan kosmetik seharga modal belanja Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdiri dari 6 (enam) box cream wajah skincare dan 2 (dua) box produk bibit cair infus yang diambil oleh Penyidik di rumah kediaman kami di Kelurahan Beliung bersamaan dengan pengambilan uang sejumlah 10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah.

Barang Bukti poin A dan B telah disita dan atau diambil oleh Penyidik a.n Brigpol. Afrizal, SE dan rekan belum dikembalikan oleh penyidik padahal kasus tersebut sudah di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh Reskrimsus Polda Jambi sejak tanggal 25 November tahun 2020.

Saat ditanya apa harapan ayu?

“Saya sangat berharap uang dan barang-barang saya segera dikembalikan, ditambah lagi SHM milik keluarga yang ditahan oleh Direktur KSP Sena yang hingga kini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum” Tutup ayu

WADIR RESKRIMSUS POLDA Jambi Mohamad Santoso, S.H., S.IK diruang pola gelar perkara, menyampaikan kepada Ayu putri yang didampingi kuasanya saat diminta hearing di sela aksi demo, beliau meminta waktu satu minggu untuk mempelajari dan mencari solusi terhadap penyelesaian permintaan pengembalian uang dan barang bukti.

Selepas hearing, setelah mendengar permintaan waktu satu minggu, Amir mengakhiri orasinya, dengan tegas Amir mengatakan “Jika tidak ditindaklanjuti oleh Polda Jambi kami akan menyuarakan persoalan ini dengan menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri” teriak Amir lalu aksi berakhir.

Penulis: tim/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *