Nusantaranews86.id – Terungkapnya pengelolaan uang duka/kematian milik pensiunan karyawan Pusri yang dijadikan modal usaha oleh PT. Sri Purna Karya di bawah naungan organisasi Perkumpulan Pensiunan kyaryawan Pusri (PPK P) semakin memanas.
Pasalnya mantan direktur perusahaan Sri Purna Karya (PT.SPK) H. Hasbullah Akib menyangkal adanya informasi yang tersebar luas di grup WhatsApp pensiunan maupun di media soal pencucian uang.
Dimana persoalan tersebut berawal dari terungkapnya pemotongan sejumlah uang gaji di rekening para pensiunan tanpa konfirmasi ke pemilik rekening yang sah, sehingga sebagian anggota meminta PPK P selaku organisasi sebagai pengelola uang duka diminta mengembalikan uang tersebut oleh para pensiunan dengan alasan :
Pertama: PPKP mengambil uang bekerja sama dengan Dirut Dapensri sebagai penyuport data karyawan tanpa konfirmasi atau tanpa persetujuan tertulis maupun lisan kepada para pemilik rekening yang sah yaitu para pensiun
Kedua: Tidak adanya manfaat atas pengelolaan uang tersebut kepada para pensiun karena ada beberapa anggota para pensiun tidak menerima santunan maupun perhatian dari organisasi pengelola yang katanya sebagai wadah para pensiun
Ketiga: Adanya dugaan pencucian uang terhadap uang duka/kematian milik para pensiunan digunakan sebagai saham/modal untuk PT. SPK (Sri Purna Karya) juga tanpa sepengetahuan pemilik atau para pensiunan.
Keempat; Memotong uang di rekening milik orang lain berdasar Munas organisasi dan AD/ART bukan berdasarkan persetujuan pemilik rekening yang sah
Kelima: Diduga melakukan perubahan AD/ART organisasi sepihak dengan niat untuk melepaskan tanggung jawab hukum, karena AD/ART yang sebelumnya tidak ada pasal menyebutkan soal pemotongan uang anggota, dan organisasi bukan organisasi nirlaba namun organisasi sosial
Menanggapi point ke tiga justru mantan direktur PT SPK dua periode Hasbullah Akib seakan tidak terima dan mengatakan itu fitnah, ini penjelasannya kepada para anggota pensiunan;
“Sebagai mantan Dirut PT. SPK (2017 sd Okt. 2022) rasanya tidak ada yang salah mendirikan PT. SPK dengan modal saham dari PPKP,, karena kontribusi dari PT.SPK untuk PPKP hampir 300 juta per tahun,, bisa dilihat dari Laporan Keuangan PT.SPK selama 5 tahun…
Jadi sepengetahuan saya tidak ada dana untuk santunan kematian digunakan untuk biaya-biaya lain, uang santunan kematian khusus untuk santunan bagi pensiunan yang mendapat musibah (suami maupun isteri)..
Iyo dindo,, jadi jauh sekali dugaan pencucian uang itu,, tidak berdasar dan fitnah,,, malahan waktu serah terima PT. SPK,, dana PPKP ada 400 juta (saham + pinjaman),, terus laba ditahan 190 juta, disamping laba tahun berjalan 100 juta,, kontrak kerja ada 3 kontrak, yang menghasilkan laba 25 juta per bulan..
Kondisi perusahaan sehat, jadi tidak ada uang PPKP yang hilang, apalagi fitnah pencucian uang..
Mudah-mudahan yang meneruskannya dapat mengelola dan menjaga likuiditas perusahaan..”
Selain itu Syarul Effendi selaku Ketua Umum organisasi PPK P dengan terang terangan mengakui uang dan kematian atau disebut uang duka itu sejak lama dijadikan modal usaha PT. SPK jauh sebelum dirinya menjadi ketua umum, jelasnya
Di tempat yang berbeda menurut keterangan Dr. Sudarna penasehat hukum relawan Purna Bhakti Sriwijaya, beliau juga selaku dosen hukum dari salah satu universitas di Sumsel bahkan dirinya juga termasuk korban karena beliau juga pensiunan Pusri, saat dimintai pendapatnya saat diadakan rapat tim para pensiun dirinya menjelaskan, bahwa mengambil merupakan hak orang lain sebagian maupun keseluruhan tanpa sepengetahuan pemiliknya itu merupakan perbuatan melawan hukum, apalagi uang itu berada pada rekening pemilik yang sah, kemudian diketahui uang tersebut digunakan ataupun dijadikan dalam bentuk saham /modal kepada pihak lain dengan niat mencari keuntungan lagi dan seolah olah nantinya hasil dari uang tersebut adalah uang murni hasil usaha sendiri atau kelompok, itu sudah masuk katagori pencucian uang, karena perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum maka prosesnya ke penegak hukum.
Justru Point ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan uang duka/kematian yang bersumber dari pemotongan uang pensiun tanpa konfirmasi atau tanpa sepengetahuan para pensiunan, dimana uang duka yang disalahgunakan untuk modal usaha dan modal pendirian PT SPK, bagaimana bila terjadi kerugian menjadi beban siapa?
Atau bila pailit siapa yang tanggung uang duka tersebut terang beliau, dan jika untung lari kemana dana yang diperoleh, sampai saat ini belum terungkap, namun persoalan ini, sudah masuk keranah hukum pidana, karena tergolong pencucian uang dan penggelapan, tutup beliau dengan senyum.
H. Hasbullah Akib saat dikonfirmasi semula mengakui bahwa benar keterangan tersebut bersumber dari dirinya namun dirinya beralasan bahwa penyampaian itu hanya untuk internal organisasi PPKP saja, dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini dia bekerja sebagai staf ahli/pakar di DPRD sumsel dia minta media datang saja ke kantor nya di DPRD Sumsel namun pada saat dikonfirmasi lebih lanjut dia memblokir nomor whatsapp media ini
Menanggapi persoalan ini Relawan Purna Bhakti Sriwijaya Wendi kepada Nusantaranews menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan mantan direktur PT SPK merupakan keterangan maupun statemen menyesatkan para pensiun jelas saja perbuatan yang dilakukan PPKP dan Dapensri terhadap dana pensiun merupakan perbuatan melawan hukum termasuk kami duga pencucian uang melalui PT. SPK, bebernya
Penulis; TL/NN
Mumpung keterlibatan ketua sdr Syahrul Ef terhadp potong memotong uang pensiunan belum terlalu dalam sebaiknya segera hentikan potongan pensiun tsb.
Undang2 DP th 1982 melarang motong uang pensiun dgn alasan apapun dgn ancaman pidana dan denda dmk tks