Luar Biasa…!!! Proyek PBJ Bina Marga DPUTR Kabupaten Ketapang Berpotensi Langgar Peraturan 

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id.- Maraknya praktek pinjam bendera (perusahaan) di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat untuk mengikuti proses tender proyek pemerintah pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) milik pemerintah merupakan langgar Peraturan dan Perbuatan Melawan Hukum/PMH serta bisa berujung pidana bilamana kegiatan Pekerjaannya ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH.

Salah satu kegiatan pembangunan rekontruksi peningkatan kapasitas jalan Khusus Kabupaten Ketapang .Desa Segar Wangi Dusun Mabok -Sp Pemuatan Batu -Bagan Batu – Pinang Senilai Rp 3.575.000.000 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2022 ,Satker DPUTR Kabupaten Ketapang .

Terindikasi ada Praktek Pinjam bendera atau perusahaan milik orang lain dilakukan oknum pengusaha nakal .Untuk tender proyek tersebut demi mendapatkan pekerjaan PBJ Pemerintah .

CV Prima Karya Mandiri beralamat Jalan Karya Kita Gg Karya 1 Rt 005 Rw 004 Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak Kalimantan Barat . Selaku Pemenang Tender (Pelaksana) Nomor Kontrak :P/575/PPK 1.DAK.DPUTR-B-602/V/ 2022 Senilai Rp 3.539.199.000 (tiga miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) Sumber Dana DAK Anggaran Tahun 2022 .

Parahnya pemenang tender (CV Prima Karya Mandiri) berada di Nomor Urut 6 (enam) dari 6 (enam) Peserta Penawaran .Peserta tender di Proyek Pekerjaan tersebut ,sebanyak 44 (empat puluh empat) Peserta .Diindikasi terjadi Praktek Persekongkolan di layanan Tender Pokja ULP LPSE Kabupaten Ketapang .

Desas desus CV Prima Karya Mandiri menggunakan Material tanah laterit ILEGAL tidak memiliki Perizinan Galian C .Karena tanah laterit tersebut ,didapatkan dari Daerah Rengas Tujuh Dusus Satu Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .

Parahnya ,seperti yang dilansir salah media Online ,Lalu Heru Prihatiandi selaku Kepala Bidang/Kabid Bina Marga DPUTR Kabupaten Ketapang ,mengatakan,
“Bahwa kami tidak mengetahui ada izin atau tidak ,karena kami hanya melakukan cek ke lapangan ambil sampel jika masuk sesuai kami setujui Pengambilan Galian C tersebut .Berdasarkan hasil Lab , Kata Lalu Heru Prihatiandi .

Hal senada ,Tambrin selaku Kepala Desa/Kades Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi . Membenarkan adanya Pengambilan bahan material berlokasi di Rengas Tujuh Dusun Satu Desa Segar Wangi ,dan mereka selaku Kontraktor Pun (Pelaksana) tidak pernah meminta izin (Permisi) ke Pihak Desa ,Kata Kades Tambrin .

Mengingat ada yang rancu di Proyek Pekerjaan tersebut ,oleh Pihak Kontraktor (CV Karya Prima Mandiri) berpotensi ada Praktek Persekongkolan Kejahatan PBJ Pemerintah .Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6-7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ,dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ,Definisi ,”Bahwa setiap orang yang menampung/Pembeli , Pengangkutan ,Pengelolaan dapat diancam dengan Pidana .

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwasanya Perbuatan Meminjam Bendera akan menimbulkan pelanggaran atas ketentuan dalam Referensinya pertama melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6-7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dimana pasal 7 Mengharuskan Semua Pihak yang terlibat PBJ mematuhi ethika termasuk mencegah Pemborosan dan Kebocoran Keuangan Negara. Kedua Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan Palsu sesuai peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019. ketiga,Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP, menurut Yayat.

Pinjam Bendera sudah dipastikan Melanggar dan Menabrak secara Sengaja Aturan yang mengakibatkan kerugian Negara dimana Perbuatan yang dilakukan tersebut adalah bentuk dari Persekongkolan antara Pihak Pelaku dengan Oknum Penyelenggara di LPSE (Panitia Tender) , sehingga Murni Perbuatan yang dilakukan adalah Kejahatan Korupsi yang melanggar UU Tipikor , Kata Yayat .

Namun Mampu atau tidaknya Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor . Menjerat Para Pelaku Kongkalikong atau Persekongkolan Jahatnya di Ranah LPSE , Tergantung pada tingkat Kecerdasan Hukum dari APH nya dalam menelusuri letak Troublenya saat Awal Sampai Terjadinya Kejahatan yang mengakibatkan Kerugian Negara .Jelas nyata indikator-indikator Kejahatannya yang Tampak dari Tidak berkualitasnya Kegiatan Proyek tersebut ,dan tidak selesainya Kegiatan Proyek tersebut ,Kata Yayat .

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *