Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Proyek Strategi Nasional (PSN) Pekerjaan Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing dan Sekitarnya Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat ,senilai Rp 19.342.799.000 (sembilan belas miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) Sumber Dana APBN 2022 Nomor Kontrak : 05/HK.0201/SNVT-PJPA/PPK.02/2022 .
Parahnya Proyek Pekerjaan Pembangunan tersebut ,berada dilahan tanah milik warga Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah . Sangat mirisnya Proyek Pekerjaan hingga kini belum rampung diselesaikan oleh Pelaksana .
PT Somba Hasbo KSO ,PT Taman Keraton Mulia .Selaku Pelaksana di kegiatan Pekerjaan Pembangunan tersebut ,diindikasi ada Perbuatan melawan hukum karena Pelaksana tidak menempati Perjanjian Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) ,yang seharusnya Pekerjaan sudah rampung pada Bulan Desember 2022 .
Berdasarkan pantauan awak media Nusantara News dilokasi Proyek Pekerjaan Pembangunan tersebut, masih ada kegiatan Pekerjaan pemasangan tiang pancang di Daerah Aliran Sungai (DAS) .Serta berpotensi adanya Pihak Pelaksana menggunakan BBM Subsidi untuk operasionalnya alat berat (eksavator) .
Desas desus terkait terjadinya tumbang tindih berdasarkan informasi dari Rt bahwa memang benar tanah tersebut ,telah terjadi jual beli yang diterbitkan oleh Mantan Kepala Desa/ Kades bernama Suhaimi ,dan Surat Pemilikan Tanah (SPT) tersebut dibuat dan dijual warga bernama Wili kepada seorang Pengusaha bernama Seiku warga Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat .
Mengingat ada yang rancu dan adanya Perbuatan melawan hukum di Proyek Pekerjaan Pembangunan tersebut .Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor dan Badan Pengawas Keuangan Daerah Kalimantan Barat ,untuk melakukan Penyidikan dan Penyelidikan di Proyek Negara tersebut terkait status lahan tanahnya .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK saat dimintai Opini Hukumnya oleh media ini via WhatsApp mengatakan bahwa Ada Proyek Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing yang terbangun di Lokasi atau Objek Tanah Bermasalah mestilah di lakukan Uji Pembuktian secara Yuridis untuk memastikan bermasalah atau tidak, karena kata kunci persoalan hukum mesti di lakukan pembuktian terlebih dahulu untuk memastikan adanya pelanggaran atau tidak kata yayat.
Adapun UU telah mengatur tentang Proyek Pembangunan yang menggunakan Uang Negara Mestilah di Lokasi Atau Objek Asset yang tidak bermasalah atau bersengketa secara hukum yangmana lokasi Asset Proyek tersebut statusnya Harus dan Wajib Bebas dari kepemilikan Orang atau Hak Milik Oranglain, kalau masih milik Orang lain maka wajib di lakukan Pembebasan lahan alias lahan di bayar terlebih dahulu, sebut yayat.
Apabila dipaksakan proyek pembangunannya di lahan yang Masih berstatus “Quo” maka Kegiatan Proyek yang menggunakan Uang Negara Tersebut akan menjadi Temuan Hukum dan wajib di periksa secara Hukum karena kenapa sampai terjadinya Pembangunan Proyek di lahan tersebut, sebut yayat lagi .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .