Luar Biasa…!!! Proyek Jaringan Irigasi Rawa Kecamatan Tebas, “Diduga Proyek Kongkalikong.

Sambas Kalimantan Barat, nusantaranews86.id,- Proyek pekerjaan Jaringan Irigasi Rawa (Kebun Jeruk) Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, Satuan Kerja (Satker) Dirjen Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Kalimantan Barat anggaran Tahun 2021 – Tahun 2022, terindikasi dialihkan kepada pihak lain (sub kontrak) dan dicurigai telah terjadinya kongkalikong.

Kegiatan anggaran APBN Tahun 2021 Rehabilitasi Peningkatan Fungsi Jaringan Irigasi Rawa (Kebun Jeruk) selaku Pelaksana PT Sultana Anugrah beralamat di Jalan A.P Petarani Ruko New Zamrud Blok F 15 Makasar, Makasar (Kota) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nilai anggaran sebesar Rp 17.120.000. 000 (Tujuh Belas Miliar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).

Dugaan kuatnya, proyek pekerjaan tersebut tidak sesuai Spesifikasi RAB, dari panjang kegiatan pekerjaan proyek Pembagunan tersebut “BERTENDENSI KORUPSI”. Dan yang sangat mirisnya lagi, pelaksana tidak mampu membayar upah pekerja sehingga menimbulkan pekerjaan tersebut bermasalah.

Berdasarkan hasil pantauan awak Media nusantaranews86.id,- dilokasi Proyek beberapa waktu lalu, pelaksanaan kegiatan pekerjaan diindikasi panjang kiri kanan hanya mencapai ratusan meter. Selain itu yang sangat mirisnya, informasi yang didapat dari salah satu pekerja, bahwa pimpinan Pelaksana pada kegiatan tersebut yang bernama Eeng, upah pekerja dibayar dengan material berupa semen.

Berikutnya, kegiatan Anggaran APBN 2022 Rehabilitasi Peningkatan Fungsi Jaringan Irigasi Rawa (Kebun Jeruk) selaku Pelaksana CV Berkah Febrika Tiara beralamat Kompleks Batara Alam Indah Nomor B.1 Pontianak (Kota) Kalimantan Barat Senilai Rp 8 Miliar lebih, dan Plang nama informasi kegiatan proyek….???.

“Namun mirisnya Pimpinan Pelaksana di Kegiatan Proyek tersebut, Tahun 2021 – Tahun 2022 di Pimpin dengan orang yang sama bernama Eeng warga Pontianak (Kota), sehingga kuat dugaan.adanya Praktek kongkalikong pada Proyek tersebut .

Definisinya, sebagaimana mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf g menyatakan, bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalagunaan wewenang atau Kolusi.

Desas desus Pelaksana pekerjaan Proyek Anggaran Tahun 2021 bernama Eeng mengatakan,”Saya pun sudah tak mau melanjutkan kerje itu bang sudah banyak rugi, saya tak mampuh lokasi kerja mengalami hambatan terus mobilisasi material susah, sudah banyak hutang dan saya pasrahkan ja, “pungkasnya .

Mengingat Proyek Pekerjaan anggaran Tahun 2021 Puluhan Miliar berpontesi terjadinya Korupsi, dan sudah terlihat pintu masuk Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor untuk memproses Oknum Pejabat di BWSK 1 Kalimantan Barat, dan Pelaksana yang melakukan kejahatan PBJ rugikan Keuangan Negara. Bersambung…

Editor : Evin Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *