Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Pita cukai rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada kembali marak beredar di masyarakat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Berbagai merk rokok dengan pita cukai ILEGAL yang tidak sesuai isi kemasan dengan pita cukai rokok .
“Salah satu yang tidak sesuai itu seperti contohnya rokok dengan isi kemasan 20 batang, tapi yang ditempel pita cukai 12 batang. Maka sudah sepatutnya instansi terkait agar melindungi konsumen dari maraknya peredaran pita cukai rokok ILEGAL .
Definisi ,”Community control profector adalah fungsi Bea dan Cukai selaku Instansi Pemerintah untuk melakukan perlindungan konsumen dari peredarannya rokok pita cukai ILEGAL yang marak di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sambas sebagai langkah preventif demi mencegah adanya peredaran rokok pita cukai ILEGAL di tengah tengah masyarakat .
Berdasarkan pantauan awak media peredaran rokok pita cukai yang tidak sesuai ketentuan ini banyak beredar di kios dan toko yang ada di wilayah Kabupaten Sambas , bahkan rokok yang dijual tanpa memiliki pita cukai yang tidak sesuai ketentuan ini diduga karena lemahnya pengawasan .
Script Keterangan Kantor Bea dan Cukai Sintete Kabupaten Sambas .
Salah satu staf Kantor Bea dan Cukai Sintete mengatakan ,”Kami biasanya tiap bulan melakukan operasi pasar bersama Pemda, misalnya di bulan ini kita bersama Pemda Kabupaten Sambas, bulan berikutnya bersama Pemda Singkawang ke Bengkayang, jadi setiap bulan ada kegiatan operasi pasar targetnya memang rokok- rokok ilegal. Tiap bulan selalu ada temuan dan setiap 6 bulan sekali ada pemusnahan barang yang paling dominan selama ini rokok yang pita cukai nya 12 batang namun isi kemasan 20 batang bila merk rokok nya juga banyak dan itu biasanya rokok dari Jawa, pungkasnya .
Script Keterangan Dinas Perdagangan , Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Sambas .
Abdul Hadi ,ST selaku Kepala Bidang/Kabid Perdagangan Kabupaten Sambas mengatakan,
“Terkait peredaran rokok pita cukai ilegal kita sudah mendapatkan informasi yang tidak yang berbeda dari isi kemasan dan tidak sinkron. Kita sudah berkoordinasi dengan rekan- rekan di Bea dan Cukai Sintete, jadi memang kita selama ini di Dinas Perindag diamanatkan secara tegas untuk pengawasan dan bentuk tim . Memang kita sudah koordinasi bersama-sama kawan-kawan di Bea dan Cukai , sudah merespon mereka akan berkunjung ke Kantor Dinas Perindagkop Kabupaten Sambas .Untuk menentukan langkah selanjutnya untuk merespon dari informasi kawan-kawan, Kita juga sudah mendapat arahan dari Kepala Dinas/Kadis untuk Tindak Lanjuti (TL) terkait Peredaran Rokok pita cukai Ilegal di Kabupaten Sambas ,tuturnya .
“Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ,
telah dijelaskan .”Bahwa setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (rokok) yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana serta dikenakan denda sesuai dengan peraturan undang undang tersebut .
Editor : EVI ZULKIPLI .