Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews 86.id. – Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah/Perda unsur utama adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 148 ,149 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ,untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat .
“Namun kenyataannya di lapangan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat dalam Penegakan Peraturan Daerah/ Perda yang menyangkut ketertiban dan ketentraman masyarakat TERKESAN TEBANG PILIH dalam melaksanakan Penegakan Perda .
Seperti yang dialami masyarakat Kabupaten Sambas, bernama Irmawati (45) beralamat Komplek Villa Sejahtera IV Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Kegiatan Usaha Budidaya Sarang Burung Walet nya di TUTUP (Penghentian) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Nomor : 300/017/ Pol PP/2022 .
Berdasarkan pantauan awak Media Nusantara News 86 di beberapa wilayah Kota Sambas, masih banyak Peternak Burung Walet maupun Penambangan Galian C ILEGAL yang melanggar Peraturan Daerah/Perda Kabupaten Sambas .Mirisnya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tidak melaksanakan seperti milik masyarakat bernama Irmawati (45). Ada apa…..???
“Bahkan ironisnya ,di satu pihak adanya larangan dalam Peraturan Daerah/Perda. Mirisnya di pihak lain jika Pengusaha melakukannya akan dikenakan semacam retribusi, yang terkesan melegalkan apa yang menjadi larangan tersebut ,sehingga terjadi adanya dugaan praktek PUNGLI .
Script Peraturan Undang Undang .
Merujuk Undang Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Bab III Pasal 6 ,
Polisi Pamong Praja berwenang (e)
“Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Kepala Daerah .
Peraturan Daerah/Perda Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Sambas ,Tahun 2020- 2040. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/ kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup .
Script Keterangan Masyarakat .
Irmawati (45) warga Kabupaten Sambas, salah satu warga yang usaha budidaya burung walet DITUTUP (PENGHENTIAN) oleh Sat Pol PP mengatakan kepada awak Media Nusantara News 86 di kediamannya .”Saya sangat mengapresiasikan atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas ,dalam penegakan Perda terkait masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah/Perda. Mirisnya di dalam melaksanakan penegakan masih terkesan “TEBANG PILIH”. Di mana ratusan rumah toko/Ruko di Kabupaten Sambas, beralih FUNGSI bahkan ada salah satu Hotel berbintang melanggar Peraturan Daerah/Perda. Namun dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tidak pernah melakukan penertiban terhadap hotel tersebut. Ada apa….??? Kalau benar-benar secara lurus dalam penegakan Perda, belum lagi terkait Penambangan Galian C tanah urug di Kecamatan Sebawi , pungkasnya dengan nada tegas .
Script Keterangan Sat Pol PP .
Saat awak Media Nusantara News 86 konfirmasi terkait Penegakan Peraturan Daerah/Perda di Kabupaten Sambas Drs H Urai Heriansyah .M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas ,Via WhatsApp 0813 4812 xxxx mengatakan .”Hingga naik pemberitaan tidak dapat memberikan keterangan kepada awak media Nusantara News 86 .”
Selanjutnya awak media Nusantara News akan menelusuri Pihak Pengusaha yang melanggar Peraturan Daerah/Perda Kabupaten Sambas .Demi tegaknya rasa keadilan bagi masyarakat ke bawah terhadap Penegakan Peraturan Daerah .
BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .