Luar Biasa Kades Sungai Nanjung , Diindikasi Selewengkan Dana Desa Agar Di Proses Secara Yuridis

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat luar biasa perbuatan seorang Kepala Desa/Kades Sungai Nanjung Kecamatan Mantan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .Diindikasi selewengankan Dana Desa (DD) tahap 1 Tahun 2022 sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .

“Tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungin dan memperdayakan desa agar menjadi kuat ,maju ,mandiri ,dan demokratis .Namun sangat disayangkan Kepala Desa/Kades Sungai Nanjung bernama Wahyu Nugroho ,dugaan kuat Selewengkan Dana Desa (DD) tahap 1 Tahun 2022 .

Sejumlah warga Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) melaporkan Kepala Desa (Kades) Sungai Nanjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahap 1 tahun 2022, Kamis (14/7/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Nanjung, Jalaludin membenarkan adanya pelaporan terhadap Kades Sungai Nanjung terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahap 1 Tahun 2022.

“Benar, saya selaku Ketua BPD mendampingi sejumlah masyarakat melaporkan Kades Sungai Nanjung ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” ungkapnya, Kamis siang.

Jalal melanjutkan, kalau pelaporan terhadap Kades dilakukan setelah adanya hasil rapat antara pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Sungai Nanjung terkait kinerja dan sikap Kepala Desa yang tidak merespon masukan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan di Dana Desa tahap 1 yang sampai saat ini belum dikerjakan.

“Dari 10 item pekerjaan ada enam item pekerjaan termasuk pembangunan fisik yang hingga saat ini belum dikerjakan oleh Kades padahal Dana Desa tahap 1 sudah masuk ke rekening desa sejak tanggal 22 Maret 2022 lalu,” terangnya.

Jalal mengaku, upaya preventif sudah dilakukan pihaknya dengan menghubungi Kepala Desa secara personal untuk mengklarifikasi alasan beberapa item pekerjaan yang hingga saat belum dilaksanakan Kades namun hal tersebut sama sekali tidak direspon Kades, bahkan beberapa kali surat resmi melalui lembaga BPD hingga saat tidak dibalas oleh Kades.

“Saya telpon dan whatsaap tidak dibalas, terus dari BPD surati Kades untuk pertemuan terkait masalah ini tidak direspon dan dibalas, hingga akhirnya kami bersama masyarakat melakukan rapat bersama pada Rabu malam dan disepakati bersama untuk melaporkan Kades ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Jalal mengaku kalau kekhawatiran pihaknya dan masyarakat hingga berbuntut pelaporan lantaran tidak adanya itikad baik dari Kades dalam merespon informasi yang disampaikan mereka dan tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan beberapa item pekerjaan dengan total nilai 200 juta lebih dilaksanakan .”Harapan kami laporan dapat segera ditingak lanjuta oleh Kejaksaan Negeri Ketapang ,”penuh harapnya.

Jalal juga mengaku, selain persoalan dana desa tahap 1, dirinya juga mendapat informasi dari masyarakat kalau adanya dana BLT yang belum disalurkan oleh Kades kepada masyarakat padahal informasi yang didapat dana BLT selama 6 bulan mulai dari Januari hingga Juni sudah masuk ke rekening desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melaui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto membenarkan kalau pihaknya menerima laporan masyarakat Sungai Nanjung terhadap Kades Sungai Nanjung .”Benar ada laporan yang masuk di PTSP kami, terkait pertanggung jawaban APBDES Tahun 2022 semester satu ,”terangnya .

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Sungai Nanjung Wahyu Nugroho mengaku tidak melarang warganya untuk melaporkan dirinya, namun dia membantah telah melakukan dugaan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022 tersebut.

“Sedikitnya tidak ada saya macam-macam kalau saya tidak kerjakan artinya saya siap masuk penjara, tapi bukan tidak dikerjakan tapi belum dilaksanakan dan akan kita laksanakan beberapa
tem kegiatan tersebut,” akunya.

Wahyu melanjutkan, kalau memang benar ada beberapa item kegiatan di pada anggaran tahap 1 yang belum dilaksanakan lantaran adanya masalh di internal pihaknya namun bukan berarti kegiatan tidak akan dikerjakan

“Karena ini tahun berjalan masih ada waktunya, untuk tahap 2 di Agustus jadi sebelum tahap 2 kita pasti laksanakan karena dananya memang sudah masuk ke rekening desa,” tuturnya.

Wahyu mengaku kalau secara pribadi Ketua BPD memang sempat menghubungi dirinya namun itu bukan persoalan item kegiatan ini melainkan persoalan Iain sedangkan _mengenai surat undangan dari BPD diakuinya kalau dirinya sama sekali tidak tahu dan tidak pernah melihat s t tersebut.

”Saya tidak ada lihat isi suratnya cuma memang saya tahu mereka ada rapat di hari jumat dan sabtu tapi saya tidak ada, dan yang perlu diketahui kalau hari jumat dan sabtu sudah dekat hari lebaram haji, jadi kalau menurut saya itü bukan mau begenah tapi kayak mau cari masalah,ll nilainya

Sedangkan terkait dana BLT, diakuinya kalau memang benar dana BLT sudah maşuk rekening deşa sebanyak 6 bulan, hanya saja dana tersebut tidak maşuk secara serentak

”Sudah maşuk dananya 6 bulan, untuk 4 bulan sudah kita salurkan dan 2 bulan hari Sabtu ini baru akan kami salurkan,”Pungkasnya

BERSAMBUNG
Editor : EVİ ZULKIPLI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *