Luar Biasa….!!! Jaringan Mafia Tanah Di Kota Singkawang, Merampas Hak Masyarakat Agar Diusut Tuntas 

Singkawang Kalimantan Barat Nusantaranews86.id – Kasus  penyerobotan tanah oleh Mafia Tanah di tanah air semakin meresahkan, kendatipun satgas mafia tanah telah banyak menindak tegas para mafia perebut tanah masyarakat, namun para Mafia Tanah sepertinya tidak takut terhadap ketegasan Satgas Mafia Tanah yang dibentuk atas instruksi Presiden Jokowi.

Seperti halnya kejadian perampasan dan penguasaan tanah warga di Kota Singkawang Kalimantan Barat, dugaan oleh sekelompok orang yang keberadaannya sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum/APH Kota Singkawang .

Berdasarkan Informasi yang didapat awak Media Nusantaranews86 Warga Bujang Seman Kota Singkawang, bernama Vitro (31) di mana tanah ayahnya berlokasi di Kali Asin Dalam Kecamatan Sedau yang digarap oleh beberapa warga sekitar sejak tahun 1984 digunakan sebagai lahan perkebunan sayur dan buah, namun tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang melakukan penebasan, merusak tanaman warga penggarap dan menebang pohon pisang, mangga, manggis serta tanaman lainnya .

Sedangkan tanaman tersebut, sudah puluhan tahun ditanami ayah Vitro Edy Sudiono (pemilik lahan) seluas 12.508m² yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pada hari Sabtu (04/03/2023) Pukul 10.00 Wib Vitro (31) didampingi kuasa hukumnya dari kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner melakukan pemasangan plang untuk mempertegas kepemilikan hak atas lahan tersebut .

Dadang Suprijatna, S.H., M.H mengatakan .”Dalam perkara kepemilikan tanah milik Edy Sudiono alias Lim Edy Sudion tidak terdapat unsur-unsur kekurangan dalam prosedur kepemilikan tanah. Tanah yang diperoleh adalah hasil perbuatan hukum yang dilindungi UU. Proses kepemilikan dilakukan dengan itikad baik antar pihak ketika itu, yaitu melalui proses hukum dalam peralihan hak juga tidak ditemukan unsur-unsur perolehan tanah yang mengakibatkan kerugian hak bagi pihak lain, jika ada pihak-pihak yang keberatan, maka silahkan diuji dalam proses hukum baik Pidana ,Perdata maupun TUN .

Jika kepemilikan tanah di Kali Asin milik klien kami Edy Sudiono dipertanyakan atau ada pihak yang merasa sebagai pemilik, mengapa baru sekarang dimasalahkan tidak sejak dahulu, kata Dadang .

Kamipun selaku kuasa hukum memerlukan ketegasan yaitu pihak BPN Kota Singkawang untuk tetap berpegang teguh kepada peraturan yang berlaku karena produk kepemilikan hak atas tanah klien kami adalah produk hukum instansi BPN Kota Singkawang. Adapun harapan kami kepada para Penegak hukum tetaplah bertindak dan bersikap dengan tegas terhadap para pelaku yang mengakui/mengklaim tanah bersertifikat ,sebagaimana program pemerintah dalam menyikapi Mafia tanah ,yang sedang dihadapi Pemerintah untuk ditindak Tegas.” tegas Dosen Fakultas Hukum di Universitas Djuanda Bogor tersebut .

 

Chandra Kirana, S.H.,CP.NNLP., CH.,CHt.,CM.NNLP menambahkan. “Presiden Jokowi telah merespon Persoalan Kejahatan Pertanahan dengan mengeluarkan Perpres No 86 tahun 2018 tentang reformasi Agraria.

Definisi Perpres tersebut , penyelesaian konflik sengketa dan kejahatan pertanahan menjadi salah satu obyek serta dalam Perpres tersebut ,menyebutkan semua aparat baik Polri, KPK, Kejaksaan,TNI dan Lembaga Peradilan untuk menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pria yang biasa disapa CK tersebut.

 

Kemudian CK kembali menegaskan “Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT RI) lahir dengan tujuan untuk memberikan pemahaman /kecerdasan kepada masyarakat tentang bebagai peraturan perundangan yang berlaku untuk memberantas para mafia tanah dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perlawanan secara cerdas terhadap praktik-praktik kejahatan pertanahan yang dilakukan para mafia tanah,yang ketika mendapat perlawanan dari korban tidak segan mengancam bahkan melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya,kata CK yang juga merupakan ketua umum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia(Seknas KPPJustitia).

 

Para mafia tanah seringkali memanfaatkan kemudahan mendapatkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari Kelurahan/Desa tanpa adanya investigasi kelapangan ,serta kurangnya ketegasan Aparat Penegak Hukum/APH dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban yang memiliki legalitas kepemilikan lahan terkesan memberikan ruang dan kesempatan bagi .Para Mafia tanah semangkin berani melakukan aksi kejahatan dalam menyerobot dan merampas lahan yang dimiliki oleh masyarakat , Kata CK .

 

Oleh karena itu kami telah melakukan investigasi keberbagai Pihak ,termasuk koordinasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang . Dan telah mengantongi nama – nama pemain atau Pelaku Perampasan tanah masyarakat di Kota Singkawang ,nanti kita lakukan koordinasi dengan Kementerian ATR di Tingkat Pusat dan Satgas Mafia tanah , selain membuat laporan Pidana Kepada Pihak Kepolisian ,tegas CK .

 

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *