Luar Biasa….!!! Diduga Perusahaan Roti di Nusapati Gunakan BBM Subsidi

Mempawah, nusantaranews86.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri, untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutannya.

Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut, tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

Mengingat penggunaan BBM Jenis Solar bersubsidi bagi industri dan sektor industri dibawah Kementerian Perindustrian. Wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Nomor 191 Tahun 2014.

Namun himbauan tersebut, tidak berlaku untuk Perusahaan Roti PT Meridian Kapuas Manunggal (PT MKM) berlokasi di Rt 002 Rw 001 Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Karena Perusahaan Roti tersebut, menggunakan BBM Subsidi jenis Solar. Untuk kebutuhan angkutan transportasinya didapatkan dari beberapa SPBU yang berada di Kecamatan Sungai Pinyuh. Diduga tidak menggunakan Barcode atau QR Code dari Pertamina.

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya. Diduga oknum anggota Polsek Sungai Pinyuh Polres Mempawah, berinisial Aipda M yang mensuplai BBM Subsidi jenis Solar. Untuk ke Perusahaan Roti tersebut.

Praktik ini dilakukan, oleh Aipda M anggota Polsek Sungai Pinyuh, diduga untuk mengambil keuntungan dari selisih harga BBM Subsidi dengan BBM Nonsubsidi atau BBM Industri.

Mengakibatkan masyarakat Mempawah, atau negara dirugikan akibat perbuatan Aipda M oknum anggota Polsek Sungai Pinyuh Polres Mempawah. Menyalurkan BBM Subsidi ke Perusahaan Roti tersebut.

Menurut warga Mempawah yang enggan sebutkan namanya, menyampaikan, kami menduga Oknum Anggota Polsek Sungai Pinyuh, berinisial Aipda M mendapatkan fie dari pihak manajemen Perusahaan Pabrik Roti PT MKM. Diduga per liter Rp 2.000 dan mobil box isi 80 liter Fie nya Rp 160 ribu untuk oknum anggota tersebut, ujarnya.

Dilain tempat Dicki (52) warga Kalimantan Barat, menuturkan, bahwa pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah.

Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi, tambah Dicki.

“Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM Subsidi, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi,” ucap Dicki.

Selanjutnya Rabu (19/02/2025) awak media ini konfirmasi Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Setiadi, via WhatsApp 0858 4916 xxxx. Namun belum memberikan keterangan sampai berita ini terbit.

Sampai berita ini diterima redaksi Nusantara news86.id masih mencari informasi terkait oknum anggota Polsek Sungai Pinyuh mensuplai BBM Subsidi ke Perusahaan Roti PT Meridian Kapuas Manunggal (PT MKM).

Pos terkait