Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id.- Polemik terkait perusahaan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eria Makmur berlokasi di Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Suba Kabupaten Sambas ,mendapatkan perhatian dari AKHYANI BA selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi (DPP LEGATISI) Indonesia.
Sebagaimana menindaklanjuti Surat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sabas .Nomor :862.1/339/PPLH/ PRKPLH/2022 tanggal 28 Juli 2022 dan pemberitaan beberapa Media Online tentang masalah Aspalt Mixing Plant (AMP) oleh PT Eria Makmur berlokasi di Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Subah Kabupaten Sambas .
Selanjutnya AKHYANI BA selaku Ketua DPP LEGATISI Indonesia pada hari Senin (29/08/2022) melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Sambas .Nomor : 044/ DPP-LEGATISI/VIII/2022 ,Perihal : Mohon Agenda Pertemuan tentang Permasalahan Aspalt Mixing Platn (AMP) PT Eria Makmur .
“Adapun permasalahan yang terjadi dan dugaan adanya Perbuatan melawan hukum diantaranya ada 11 (Sebelas) poin salah satunya poin 1 (Satu .
“Permasalahan izin operasional PT Eria Makmur yang belum ada ijin teknis operasional Sertifikat Layak Operasional (SLO) dan hukum material selama ini yang digunakan Pemkab Sambas “.
“Maka sudah sepatutnya Perusahaan AMP PT Eria Makmur dikenakan sanksi administrasi maupun Pidana sebagaimana tertuang didalam Peraturan. Terkait hal tersebut diminta kepada Pemkab Sambas, serta instansi terkait untuk segera menyikapi permasalahan ini. Jika ini dibiarkan akan berdampak pada perbuatan merugikan daerah dan negara .
Editor : EVI ZULKIPLI .