Pontianak, Nusantaranews86.id – Akhir-akhir ini sering kali ada berita karyawan marketing menggelapkan dan melarikan uang tagihan dari konsumen perusahaan.
Adapun modus tipu gelap yang dilakukan karyawan khususnya dibidang marketing dan penagihan alasannya terdesak himpitan hutang sampai judi online.
Salah satu kejadian dialami oleh CV Nusantara Prima Autopart (NPA) yang berada di Sui Ambawang Kabupaten Kuburaya. Uang tagihan dari faktur customer dilarikan oleh leader marketing bernama Arief Novanto setelah mengambil uang tagihan dari sales marketing yang didampinginya di Kabupaten Ketapang-Kalimantan Barat.
Dengan alasannya akan disetorkan keperusahaan melalui ATM setoran tunai, ternyata tidak dilaukan. Bahkan kemudian uang tunai lain juga diambil dari sales dengan alasan agar sales marketing tidak sampai lupa untuk menyetorkan kebagian keuangan.
Pendek kisah, Arief Novianto menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh Andi Yanto maupun pihak NPA. Setelah ditelusuri alamat yang dicantum pada CV yang bersangkutan ternyata alamat palsu. Berbagai cara dilakukan termasuk mencari ke rumah orang tua yang bersangkutan di JL. Gg Duku baru Kelurahan Sungai Jawi II Kecamatan Pontianak Barat, namun tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan, akhirnya Andi Yanto dan istrinya Meily didampingi Kuasa hukum dari kantor hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner membuat laporan di Polsek Sui Ambawang Polres Kubu Raya, Rabu 19 Juli 2023.
Saat ditemui di Pengadilan Pontianak Adv Chandra Kirana, SH yang didampingi Adv Joni, SH, mengatakan dan membenarkan mereka sudah buat laporan ke Polsek Ambawang, bersama syarat yang diminta penyidik telah dipenuhi.
“Bahkan korban dan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Candra, Minggu (23/07/23).
“Selain itu kami juga telah memberikan bukti serta petunjuk titik lokasi dimana pelaku dapat ditemukan kepada penyidik agar pelaku dapat segera ditangkap”
“Kami yakin dan percaya bahwa Polsek Ambawang dapat segera menangkap pelaku sesegera mungkin,” ujar Chandra mengakhiri.