Ketua YLBH LMRRI Kalbar Minta Kapolda Tangkap Pemilik Senjata Pistol Ilegal 

Mempawah, Nusantaranews86.id – Beberapa waktu seseorang yang bernama Suryadi menghubungi Ketua YLBH LMRRI dengan maksud memberitahukan bahwa disaat dia ( suryadi dkk ) sedang mendatangi proyek SPAM di Kijing Kabupaten Mempawah, yang kemudian Suryadi dkk di hampiri dan dihadang oleh seorang yang berinisial DV mengaku sebagai Pengawas di Proyek SPAM tersebut.

Pengakuan dari suryadi bahwa si DV tadi menghalanginya sambil menunjukkan Sepucuk Pistol di bawah Jok Sepeda Motornya, saat itu suryadi sedang bersama dengan rekan rekannya dan rekan rekannya juga melihat si DV menunjukkan sepucuk Pistol tersebut, Ucap Suryadi.

Bacaan Lainnya

Script Analisis Hukum YLBH LMRRI Kalbar.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua YLBH LMRRI propinsi kalimantan barat angkat bicara dan Langsung merespon informasi yang diterimanya langsung dari Suryadi tersebut dengan menganjurkannya untuk segera melaporkan kejadian pengancaman dengan Pistol oleh DV ke Polres Mempawah, dengan maksud agar perbuatan DV mesti di Proses dan di Pertanggung jawabkan secara Hukum, pinta yayat.

Seperi yang diberitakan oleh Media Kalimantan Post online beberapa waktu yang lalu menyebutkan Arogansi Pengawas Proyek SPAM Kijing ala Cowboy ancam
Suryadi Cs Dengan Senjata Api, semestinya Informasi dari media tersebut yang disampaikannya sudah cukup runut dan lengkap sehingga Polisi sudah bisa langsung bertindak tanpa Menunggu laporan mengingat kepemilikan senjata api telah diatur secara tegas dan jelas siapa siapa saja yang di perbolehkan memilikinya sesuai dengan Perkap nomor 82 tahun 2004 dimana pihak yang dapat memiliki senjata api ialah Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter dengan kelayakan yang sudah di persyaratkan kategori umur minimal 21 hingga 65 tahun, berarti sudah diluar dari ketentuan yang telah diatur di Perkap tersebut adalah ilegal, sebut yayat.

Adapun DV memiliki senjata api yang bukan kewenangannya dan tidak masuk dalam kategori Yang telah diatur oleh Perkap maka Potensi dari Motivenya atau Mensreanya kepmilikannya sudah Mengarah Pada Rencanan
renacana Kejahatan yang akan dilakukannya, oleh karena itu si DV mesti secepatnya di Tangkap karena sudah membahayakan Oranglain maka Aturan Hukum untuk menjerat si DV sesuai aturan Hukum Tentang kepemilikan Senjata Api illegal dapat dikenakan sangsi Pidana sesuai pasal 1 ayat ( 1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat ditambahkan pasal pidana lainnya terkait dengan Perencanaan Pembunuhan dan kejahatan lainnya yang hukuman seumur hidup atau duapuluh tahun penjara, sebut yayat.

Mengingat kepemilikan Pistol atau senpi dalam Lingkup Masyarakat bukanlah suatu hal yang bisa di sembarangkan atau disepelekan terkait status kepemilikannya, maka oleh karena itu Ketua YLBH LMRRI Meminta Kepada Kapolda Kalimantan Barat untuk Bersikap Tegas dan sesegeranya Menangkap si DV di Mempawah tersebut, mengingat saat ini penyerangan penyerangan dalam bentuk Perbuatan dari orang yang memiliki Pistol atau senpi illegal Sudah sangat Brutal di Kalimantan Barat ini, pinta yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *