Lagi, Polres Mempawah Amankan Pelaku Kasus TPPO Dan PPMI

Mempawah, Nusantaranews86.id – Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar kembali mengamankan seorang warga Jalan Padat Karya  Kecamatan Pontianak Timur berinisial RA (17th) laki-laki status pelajar, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur.

Pengamanan dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/VI/2023/SPKT. SATRESKRIM/POLRES MEMPAWAH POLDA KALBAR, tanggal 10 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, SIK, M.Si menerangkan, pengamanan berawal  jajaran Satreskrim mendapat informasi kalau di penginapan ESA Anjungan Kecamatan Anjungan ada dugaan Tindak Pidana kasus perdagangan orang.

“Benar saja, setelah dilakukan penggerebekan pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 22.40 Wib, anggota Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang warga berinisial RA (17) Warga Kecamatan Pontianak Timur, dan sebagai korban kasus tersebut seorang wanita berusia 16 tahun warga Kecamatan Sungai Kunyit,” Kata AKBP Soedarso.

Pada penangkapan itu lanjut dia, polisi berhasil mengamankan BB (barang bukti) uang tunai sebesar Rp 42 ribu, 2 (dua) Unit Handphone masing-masing merk OPPO A15 S dan merk VIVO warna biru tua.

“Dan sebelumnya kita juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial FR (17) dan SN (23) warga Kecamatan Sungai Kunyit, di penginapan ERA  atas dugaan kasus yang sama (TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/PPMI),” tambah Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *