Kronologi Dan Langkah Syahbandar Kendawangan Atas Tenggelamnya Tongkang Pengangkut Sawit

Ketapang, Nusantaranews86.id – Akibat cuaca buruk sebuah tongkang bermuatan buah kelapa sawit tenggelam di Perairan Bagan Belanda Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Rabu 20 November 2024 siang.

Informasi yang berhasil dihimpun, tongkang naas itu bernama Niaga 1. Ketika tenggelam, tongkang bermuatan ratusan ton ini sedang berlayar dan ditarik 2 (dua) tugboat KM Setia Jaya dan KM Sinar Utara.

Bacaan Lainnya

Tongkang milik  Koperasi Bawal Mandiri ini dalam perjalanan dari Pulau Bawal menuju Bengkuang yang rencananya akan berlanjut ke pabrik kelapa sawit (PKS) Wilayah 7, Kendawangan.

Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Tiba-tiba, ditengah perjalanan angkutan air itu menghadapi cuaca yang tidak bersahabat.

Hujan deras dan angin kencang menghajar mereka, sehingga, tongkang miring ke kiri dan akhirnya tongkang terbalik bersama ratusan ton buah sawit.

Pihak otoritas Kesyahbandaran Kendawangan ketika dikonfirmasi membenarkan atas kejadian ini. Insiden kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.30 Wib atau dua setengah jam sejak bertolak dari tempat asal (Pulau Bawal).

“Benar pak, kecelakaan ini ketika dalam perjalanan dari Pulau Bawal menuju ke Bengkuang yang rencananya akan dibawa ke Pabrik kelapa sawit (PKS) Wilayah 7, Kendawangan. Kecelakaan tersebut akibat cuaca buruk, hujan lebat dan angin kencang,” terang Kepala Syahbandar Kendawangan Hismunda kepada wartawan, Sabtu (23/11/24).

“Syukurlah, akibat insiden tidak ada korban jiwa dan saya telah memanggil ke dua kapten tugboat bersama pengurus tongkang (Sdr Rani) untuk mendapatkan keterangan,” tambahnya.

Hismunda menjelaskan, atas kecelakaan tersebut pihak Syahbandar telah mengambil langkah cepat. Pihak Syahbandar melayangkan surat pemberitahuan kepada Komandan Lanal Ketapang Cc. Palaksa, Pasintel, Pasops Lanal Ketapang.

Surat tersebut berisikan kabar atas kejadian tenggelamnya Tongkang Niaga 1 serta menerangkan kronologi kejadian.

Selanjutnya, Syahbandar Kendawangan di bawah pimpinannya mengambil langkah memberi pertolongan dengan mengevakuasi TK Niaga 1 serta membantu menimbulkan buah sawit yang tenggelam.

“Sekarang Tongkang sudah ditarik dan bersandar di tempat aman. Hanya saja buah sawit yang tenggelam masih dalam proses penimbulan dan pengangkutan, dimana pengerjaannya masih berlangsung hingga saat ini,” kata Haji Anda, panggilan akrab dari nama Hismunda.

Menurut dia, menimbulkan buah sawit  yang termuat dalam bak-bak truk harus menggunakan alat yang bernama ploting kren. Hanya saja diakui, pihak Syahbandar tidak mempunyai alat tersebut.

Atas pemikiran dan perintahnya, akhirnya alat tersebut (ploting kren) berhasil di dapat dengan cara menyewa melalui pihak ketiga. Sehingga upaya penimbulan bak-bak truk beserta buah sawit dapat dilaksanakan.

Sejak terjadinya musibah kata Haji Anda, pihak Syahbandar telah melakukan pemeriksaan atas TK Niaga 1 dan dua tugboat. Dari pemeriksaan yang ada katanya, sarana laut (tugboat) itu diketahui dan seharusnya digunakan untuk perairan Danau Sungai (Pedalaman) bukan melintasi jalur laut.

Setiap sarana angkutan seperti ini ada konsekuensinya dan pihak kapal tidak menggunakan jasa agen pelayaran. Kalaupun pihak kapal ingin mengurus surat-surat terkait tentunya  agen tidak akan melayani dan menolak. Pihak agen takut dipersalahkan  karena sarana dimaksud bukan sarana angkutan (kapal) laut.

Sementara terkait sebuah Tongkang layak atau tidak layak, disebutkan, itu bukan ranahnya Syahbandar, gawai tersebut merupakan wewenang Dinas Perhubungan. Meski demikian kata Haji Anda, selama ini Dinas Perhubungan meminta bantuan Syahbandar untuk berperan sebagai pengawas (mengawasi).

“Ya, mereka (Dinas Perhubungan) minta bantuan ke kita untuk melakukan pengawasan terhadap tongkang dan kapal-kapal pedalaman, tentu kita tidak keberatan,” akunya.

Melalui media ini Haji Anda berpesan, agar pengusaha dan pemilik kapal sebelum berlayar untuk melengkapi dan mengurus semua surat-surat terkait pelayaran.

“Lengkapi surat, sehingga tidak terbentur dengan hukum dan aturan yang ada,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *