KPPN Ketapang, Belanja APBN di Ketapang Dan Kayong Utara Hingga Agustus 2023 Mencapai 60 persen

Ketapang, Nusantaranews86.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang-Kalbar menyelenggarakan Media Briefing Kinerja Belanja APBN untuk wilayah kerja KPPN Ketapang  periode Agustus 2023.

Media Briefing dilaksanakan secara daring dan diikuti pejabat perbendaharaan di instansi vertikal, perbankan se-Ketapang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kayong Utara serta media massa lokal.

Bacaan Lainnya

Kepala KPPN Ketapang, Ismail, S.ST.Ak.M.Comm menyampaikan bahwa Media Briefing penting sebagai upaya komunikasi publik atas kinerja uang negara di daerah, untuk apa saja, berapa dan kepada siapa uang itu dibelanjakan.

Di samping itu, Media Briefing ini sebagai upaya meningkatkan tanggungjawab bersama bagaimana uang negara berdampak positif terhadap kesejahteraan dan laju perekonomian.

“Media Briefing ini menjadi salah satu strategi komunikasi untuk mengamplifikasi pentingnya
kontribusi belanja pemerintah pusat dalam mendorong kesejahteraan, dan laju pertumbuhan ekonomi di daerah serta meningkatkan partisipasi publik dalam peningkatan kinerja keuangan pemerintah di daerah,” ujar Ismail, Kamis (31/08/23).

Pada kesempatan itu Ismail memaparkan, sampai dengan Agustus 2023, realisasi belanja APBN untuk wilayah kerja KPPN Ketapang mencapai Rp1,87 Triliun atau 60% (dibulatkan) dari pagu Rp 3,13 Triliun, yang terdiri dari Belanja Transfer ke Pemda  Rp1,58 Triliun dan Belanja Instansi Pemerintah Pusat di daerah (Ketapang dan Kayong Utara) Rp 288,64 Miliar.

Belanja Transfer ke Pemda dimaksud merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, serta Dana Desa untuk Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Salah satu belanja Transfer ke Pemda dijelaskan, yaitu Dana Desa. Dimana disalurkan secara bertahap dengan mekanisme penyaluran langsung ke rekening desa berdasarkan usulan Pemda.

“Penyaluran ini dilakukan 2 tahap untuk desa mandiri dan 3 tahap untuk desa reguler,” tutur Ismail.

Sampai dengan penyaluran tahap 2 katanya, telah disalurkan Dana Desa kepada 247 Desa reguler di Kabupaten Ketapang (6 Desa yang tidak salur) dan 43 Desa reguler di Kabupaten Kayong Utara.

Keenam desa reguler yang tidak salur tahap 2 sampai batas waktu 24 Agustus 2023 menurutnya, dikarenakan tidak ada pengajuan dari Pemda Kabupaten Ketapang ke KPPN Ketapang yaitu: Desa Air Dua, Desa Kemuning, Desa Merabu Jaya, Desa Pakit Selaba, Desa Tanjung Baik Budi dan Desa Sungai Nanjung.

“Langkah berikutnya, pemerintah daerah dan KPPN Ketapang akan berkoordinasi untuk lebih meningkatkan langkah-langkah percepatan pemenuhan dokumen syarat salur sehingga pemda dapat mengajukan penyaluran secara lebih cepat untuk tahap selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ismail.

Tingkat kecepatan dan ketepatan penyampaian dokumen penyaluran Dana Desa menjadi salah satu indikator kinerja penyaluran, yang pada hilirnya akan mempercepat realisasi penyaluran dan dapat mengakselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan belanja Instansi Pemerintah Pusat di daerah kata Ismail, merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah pusat yang ada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

 

Digitalisasi Pembayaran

Kepala KPPN Ketapang, Ismail mengatakan salah satu dukungan keberhasilan belanja instansi pemerintah pusat di daerah yaitu melalui digitalisasi pembayaran seperti, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, modernisasi rekening (Cash Management System) dan marketplace APBN berupa Aplikasi Digipay Satu (platform belanja instansi pusat di daerah untuk bersama-sama ikut memberdayakan UMKM di daerah).

Sampai dengan Agustus 2023 progres implementasi digitalisasi pembayaran masih perlu mendapat perhatian pimpinan satuan kerja.

Untuk Kartu Kredit Pemerintah, baru 6 instansi yang menggunakan, 25 satker belum. Pihaknya meminta perbankan dan instansi untuk melakukan akeselerasi penerbitan KKP dan meningkatkan partisipasi dalam bertransaksi menggunakan KKP.

Untuk modernisasi rekening (Cash Management System), yang sudah melaksanakan baru 21 transaksi dan yang belum ada 24 instansi.

Menurut dia, pihaknya terus memonitor dan bersinergi dengan pihak perbankan dimana instansi tersebut memiliki rekening (BNI, Mandiri, BRI, dan BSI) untuk terus meningkatkan progress implementasi digitalisasi pembayaran ini.

“Untuk pemberdayaan UMKM melalui marketplace APBN Digipay Satu, yang sudah bertransaksi dengan UMKM melalui platform Digipay baru 2 instansi yaitu Polres Ketapang dan KPPN Ketapang, sedangkan 43 instansi lainnya belum,” terangnya.

“Ke depan diharapkan peran serta seluruh instansi untuk dapat berpartisipasi aktif dalam bertransaksi menggunakan Digipay dan dukungan perbankan untuk menghimbau UMKM binaannya agar dapat masuk ke dalam ekosistem Digipay Satu, dalam menjalankan proses bisnis utama layanan,” tambah Ismail.

 

KPPN Anti Korupsi dan Gratifikasi

KPPN Ketapang bertekad akan selalu menjaga integritas pegawai dan mengembangkan island of integrity dalam melayani tanpa korupsi dan anti terhadap gratifikasi kepada seluruh mitra kerja KPPN Ketapang, Kayong Utara dan masyarakat secara umum.

Selain itu, seluruh jenis layanan yang tersedia di KPPN Ketapang juga memiliki standar pelayanan dengan masing-masing norma waktu.

Penyusunan standar layanan ini merupakan hasil dari masukan para pengguna layanan dan beragam lapisan masyarakat agar KPPN Ketapang dapat memberikan layanan terbaik untuk kelancaran Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *