Konsultan Pengawas Dinilai Tutup Mata di Kegiatan Proyek 28 Miliar Bermasalah

Ketapang, Nusantaranews86.id-Konsultan pengawas proyek merupakan pihak yang bertanggungjawab utama, untuk melakukan pengawasan jalannya kegiatan kontruksi di lapangan. Demi kelancaran proses pekerjaan konstruksi secara profesional.

 

Namun tidak seperti di proyek Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, senilai Rp 28 Miliar. CV Archi Engineering beralamat Jalan Jambu II Nomor 115 Rt 007 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Sumsel. Selaku Konsultan Pengawas,” TUTUP MATA”. Karena pekerjaan tersebut bermasalah.

Dengan ada keterlambatan proyek pekerjaan tersebut, celakanya lagi material tanah laterit . Berpotensi terjadi overload dan Mark Up penimbunan oleh PT Crara Citraloka Persada, sejauh mana tanggung jawab Konsultan Pengawas di proyek pekerjaan tersebut.

 

“Mengingat Pemerintah telah mengeluarkan anggaran cukup fantastis, untuk biaya pengawasan di proyek pekerjaan tersebut, namun keberadaan Konsultan Pengawas ada dimana…??? dalam memberikan pengawasan hingga proyek tersebut. Berpotensi ada kerugian negara/daerah.

 

Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Kementerian Perhubungan TA 2023. CV Archi Engineering selaku Pemenang tender senilai Rp 680 Juta, dari Pagu Rp 724.645.740 (tujuh ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh lima tujuh ratus empat puluh rupiah).

 

Terkait hal diatas Iskandar (54) warga Ketapang, menuturkan.

“Melihat kondisi proyek pekerjaan Bandar Udara Rahadi Oesman yang saat ini, terkesan ada indikasi terjadi “PEMBIARAN” dari Konsultan Pengawas dan owner bahkan PPK yang sebenarnya bertanggung jawab dalam mengawasi penimbunan material tanah laterit yang dilaksanakan oleh kontraktor (PT Clara Citraloka Persada)”.

“Menurutnya kondisi tersebut, semestinya tidak perlu terjadi, dan bilamana terjadi pun seharusnya semenjak awal sudah diketahui. Ketika mengawasi kegiatan pekerjaan tersebut,” sebut Iskandar dengan nada tegas.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi dalam Analisa yuridisnya menyebutkan. Bahwa amburadulnya Proyek Pengembangan Bandar Udara Ketapang, tidak terlepas dari Peran serta tanggungjawab Pengawasannya, karena kegiatannya merupakan satu rangkaian yang tidak bisa di pisahkan, kata Yayat.

Tugas, tanggungjawab dan kewenangan dari konsultan Pengawas sudah diatur secara normative sehingga apabila terjadinya masalah korupsi proyek bandar udara yang akibat dari gagalnya. Konstruksi karena telah terjadinya penurunan Kualitas atau volume maka konsultan pengawasnya yang paling dahulu di panggil secara hukum untuk diproses, sebelum yang lainnya dipanggil untuk diperiksa, sebut Yayat.

 

Kasuistis yang berpotensi korupsi di proyek pengembangan atau proyek pembangunan Bandar Udara ( Bandara ) di Ketapang, maupun yang disingkawang mesti di periksa oleh KPK-RI atau Kejagung RI guna menghindari terjadinya intervensi dan intimidasi dari pihak pejabat tertentu, walaupun KPK-RI dan Kejagung RI juga tidak dijamin juga powernya sebut Yayat.

 

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *